Personel Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di Lapangan SLog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)
Dalam pengungkapan kasus ini Polri berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah. (merdeka.com/Imam Buhori)
Bareskrim Polri juga menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional. (merdeka.com/Imam Buhori)
Tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda, diantaranya NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI dan HM selaku perantara (pencari penadah), dan WS selaku eksportir. (merdeka.com/Imam Buhori)
Modus operandi para pelaku dengan berpura-pura membeli sepeda motor secara resmi menggunakan KTP masyarakat yang didapatkan secara acak. Salah satunya dari media sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pada kasus ini, Bareskrim Polri menilai ada potensi kerugian negara sekitar Rp49 miliar. Angka itu didapatkan dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali nilai pajak sepeda motor. (merdeka.com/Imam Buhori)