Liputan6.com, Jakarta - Seorang sopir taksi online dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang wanita penyandang disabilitas berinisial CD. Kini, pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Advertisement
“Kemarin Subdit jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi online pengemudi roda empat online inisialnya IA atau I ini seorang laki-laki berusia 50 tahunan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari CD selaku korban yang mengalami dugaan pelecehan ketika hendak diantar ke rumahnya daerah Gudang Peluru, Jakarta, Selasa 8 Juli 2024 lalu.
“Sampai ditujuan korban minta izin untuk kepada pelaku untuk dibantu untuk turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan menggendong saja mau,” kata Ade Ary.
“Kemudian sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan,” tambah dia.
Ditetapkan Tersangka
Akibat tindakan itu, Pelaku yang akrab dikenal Pak Haji itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Buntut perbuatannya dia pun terancam lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement