Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur, untuk mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan kasus korupsi.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kamis (18/7/2024).
Advertisement
Windhu mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus pada Selasa (16/7) lalu itu.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan," ucapnya.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.
Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.
Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
Dana Talangan
PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.
Advertisement