Polisi Ringkus Preman Pemalak Sopir Truk yang Viral di Bangkalan, Patok Tarif Rp 500 Ribu Sekali Jalan

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan jika saat beraksi, pelaku NF sering mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.

oleh Tim Regional diperbarui 19 Jul 2024, 08:04 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus preman yang memalak supir truk di Dumajah, kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, yang videonya viral di media sosial.

Preman tersebut berinisial NF kerap kali memalak supir truk yang melintas di jalan nasional area Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah. Bahkan tak jarang, NF mengancam supir truk tersebut dengan senjata tajam agar bisa mendapatkan uang dari supir truk tersebut.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan jika saat beraksi, pelaku NF sering mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.

“Jadi video yang sempat viral tentang preman yang memalak supir truk di Jalan nasional Desa Dumajah, Tanah Merah itu langsung kami respons. Tim dari Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Tidak lama kemudian, pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Bangkalan,” tutur AKBP Febri, Kamis pagi (18/7/2024).

AKBP Febri menjelaskan jika uang upeti dari korban tidak sesuai dengan keinginan pelaku, maka pelaku biasanya langsung merampas handphone milik korban.

“Kalau supir truk memberi tidak sesuai keinginan pelaku, pelaku langsung menodong korban dengan pisau lipatnya dan tak segan segan merampas handphone korban,” tambah AKBP Febri.


Palak Rp 500 Ribu

Lebih lanjut lagi, Kapolres Bangkalan juga menambahkan jika pelaku memasang harga yang cukup fantastis untuk satu kali truk yang melintas di Desa Dumajah.

“Pelaku biasanya meminta tarif sebesar Rp 500.000 untuk sekali jalan. Menurut pelaku uang tersebut adalah biaya pengawalan jalur yang dilewati oleh truk tersebut,” tandas AKBP Febri.

Tersangka dijerat tentang pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

INFOGRAFIS: Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya