Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, sebanyak 51 siswa SMP Negeri dianulir menjadi pelajar SMA Negeri di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Hal itu lantaran diduga terjadi mark up atau penggelembungan nilai rapor saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diketahui Dinas Pendidikan Jawa Barat atas temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala SMPN 19 Kota Depok Nenden Eveline Agustina juga telah membenarkan hal itu. Dia mengakui, sebanyak 51 siswa dari sekolahnya dianulir saat menjadi calon peserta didik (CPD) di sejumlah SMA Negeri Kota Depok. Namun Eveline enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kejadian tersebut.
Advertisement
"Betul, untuk yang 51 siswa itu dianulir ya," ujar Eveline saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa 16 Juli 2024.
Eveline enggan memberikan komentar terkait kronologi 51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir. Begitupun duduk perkara atas dugaan adanya penambahan nilai untuk memuluskan siswanya masuk ke SMA Negeri yang dituju.
Dinas Pendidikan Kota Depok pun telah bergerak meminta klarifikasi soal dugaan mark up yang dilakukan oknum guru SMPN 19 Depok, usai 51 siswa asal SMPN 19 Depok dianulir menjadi SMA Negeri karena dugaan mark up nilai rapor.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok telah mengetahui adanya pembatalan 51 siswa SMPN 19 Depok untuk masuk ke sejumlah SMA Negeri di Depok. Dinas Pendidikan Kota Depok sudah menginventarisir 51 siswa tersebut.
"Kami dari Dinas Pendidikan tentunya tidak tinggal diam, kami langsung menginventarisir 51 anak yang notabene berasal dari SMPN 19," ujar Sutarno, Rabu 17 Juli 2024.
Dia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah maupun tenaga pendidik di SMPN 19 Depok. Tenaga pendidik yang melakukan tindakan penambahan nilai rapor akan terancam pemberian sanksi.
Berikut sederet fakta terkait sebanyak 51 siswa SMP Negeri dianulir menjadi pelajar SMA Negeri di Kota Depok dihimpun Liputan6.com:
1. Kejadian Dibenarkan Pihak Sekolah, Sudah Langsung Diproses
Sebanyak 51 siswa dianulir menjadi pelajar SMA Negeri di Kota Depok, Jawa Barat. Hal itu lantaran diduga terjadi mark up atau penggelembungan nilai rapor saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diketahui Dinas Pendidikan Jawa Barat atas temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala SMPN 19 Kota Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui bahwa sebanyak 51 siswa dari sekolahnya dianulir saat menjadi calon peserta didik (CPD) di sejumlah SMA Negeri Kota Depok. Namun Eveline enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kejadian tersebut.
"Betul, untuk yang 51 siswa itu dianulir ya," ujar Eveline saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa 16 Juli 2024.
Eveline enggan memberikan komentar terkait kronologi 51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir. Begitupun duduk perkara atas dugaan adanya penambahan nilai untuk memuluskan siswanya masuk ke SMA Negeri yang dituju.
"Kami sudah berproses ya dengan Kemendikbud Ristek, dengan Disdik Depok dan masih berproses sampai hari ini," kata Eveline.
Eveline mengakui adanya penggelembungan nilai rapor yang dilakukan salah satu tenaga didik. Eveline tidak mengelak, tindakan tersebut merupakan sebuah kesalahan dan telah siap menerima konsekuensi yang akan diberikan Dinas Pendidikan Kota Depok.
"Dari proses yang kami jalani memang kami akui ada kesalahan dan kami juga sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan," ucap Eveline.
Eveline enggan berkomentar lebih jauh terhadap temuan mark up nilai rapor. Menurutnya, temuan tersebut sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai pemangku SMP Negeri di Kota Depok.
"Kami sudah sampaikan, sudah sampai ke Irjen (Inspektorat), sudah dijelaskan semuanya di sana, kami pun punya orang tua dinas pendidikan, jadi Dinas Pendidikan sudah mengetahui," ungkap Eveline.
Advertisement
2. Sebut 51 Siswa Tetap Bersekolah, Tapi di Swasta
Eveline sedang menunggu laporan lanjutan dari Dinas Pendidikan Kota Depok terkait temuan tersebut. Pihaknya pun diminta tidak memberikan konfirmasi sampai permasalahan dugaan penambahan nilai selesai.
"Kami bersama dinas pendidikan bertanggung jawab untuk 51 peserta didik yang dianulir ini, kami pastikan nanti bersekolah, tapi di swasta," terang Eveline.
Eveline menuturkan, sebagian siswa yang dianulir masuk ke SMA Negeri sudah bersekolah di sekolah swasta. Penempatan sekolah siswa yang dianulir akan disesuaikan sekolahnya dengan tempat tinggal siswa.
"Kami bersama Dinas Pendidikan siap membantu mengkomunikasikan peserta didik itu mungkin tinggalnya di mana, nanti sekolah swasta yang terdekat itu di mana, mudah-mudahan dengan komunikasi dari kami dan Dinas Pendidikan, siswa tersebut bisa masuk sekolah," tutur Eveline.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, telah menerima keputusan penganuliran 51 siswa tidak masuk ke SMA Negeri di Depok. Hal itu usai mengikuti rapat bersama Kemendikbud Ristek tentang dibatalkannya calon peserta didik (CPD).
"Kita menghargai keputusan hasil rapat koordinasi di Kemendikbud Ristek tentang dibatalkannya CPD yang sudah diterima di SMAN," ujar Siti Chaerijah.
Dinas Pendidikan Kota Depok akan membantu dan memfasilitasi 51 siswa yang dibatalkan menjadi CPD SMA Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Nantinya 51 siswa akan dicarikan sekolah swasta di Kota Depok.
"CPD yg dibatalkan akan dibantu fasilitasi ke SMA Swasta bagi yang belum mendapatkan sekolah," kata Siti Chaerijah.
3. Daftar SMAN yang Menganulir 51 Siswa
Diketahui, Dinas Pendidikan Jawa Barat menganulir 51 siswa asal Kota Depok untuk CPD sejumlah SMA Negeri di Depok. Hal itu dilakukan terkait temuan cuci rapor SMP saat proses PPDB untuk tingkat SMA Negeri.
"Terkait PPDB SMAN di Kota Depok, terdapat 51 CPD yang dibatalkan pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok," ujar Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi.
Dari data Dinas Pendidikan Jawa Barat, 51 CPD berasal dari satu SMP Negeri yang berada di Pancoran Mas, Depok. Atas penganuliran tersebut, bangku siswa yang sebelumnya di peruntukan untuk 51 siswa dari delapan SMA Negeri, akan digantikan CPD lain yang ada di sistem PPDB jalur prestasi satuan pendidikan.
"Untuk penggantinya adalah CPD nomor urut di bawahnya pada jalur prestasi rapor. Sudah terdata di Kemdikbud," kata Mochamad Ade Afriandi.
Berikut daftar SMAN yang menerima 51 CPD tersebut lewat jalur prestasi nilai rapor:
1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.
Advertisement
4. Oknum Tenaga Pendidik Mark Up Nilai Siswa SMPN 19 Depok Terancam Sanksi
Dinas Pendidikan Kota Depok telah bergerak meminta klarifikasi soal dugaan mark up yang dilakukan oknum guru SMPN 19 Depok, usai 51 siswa asal SMPN 19 Depok dianulir menjadi SMA Negeri karena dugaan mark up nilai rapor.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok telah mengetahui adanya pembatalan 51 siswa SMPN 19 Depok untuk masuk ke sejumlah SMA Negeri di Depok. Dinas Pendidikan Kota Depok sudah menginventarisir 51 siswa tersebut.
"Kami dari Dinas Pendidikan tentunya tidak tinggal diam, kami langsung menginventarisir 51 anak yang notabene berasal dari SMPN 19," ujar Sutarno, Rabu 17 Juli 2024.
Sutarno menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Depok sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah maupun tenaga pendidik di SMPN 19 Depok. Tenaga pendidik yang melakukan tindakan penambahan nilai akan terancam pemberian sanksi.
"Kami akan lakukan pembinaan, kalau memang sampai kepada sanksi, kami akan melakukan sanksi kepada guru yang melakukan tersebut, itu jelas," terang Sutarno.
Dinas Pendidikan Kota Depok menyayangkan adanya tindakan penambahan nilai yang tidak semestinya dilakukan. Dinas Pendidikan Kota Depok akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk melakukan pencegahan hal yang sama khususnya di jenjang SMP Negeri.
"Kami siapkan juga kepada seluruh tim, khususnya yang bidang jenjang lebih diintensifkan, begitupun dengan SD kita cegah dulu jangan sampai terjadi hal yang sama," ucap Sutarno.
Permintaan klarifikasi terhadap tenaga pendidik di SMPN 19 Depok tidak hanya dilakukan Dinas Pendidikan, Kemendikbud Ristek turut melakukan hal yang sama. Hingga kini, belum diketahui motif yang dilakukan oknum tenaga pendidik melakukan penambahan nilai.
"Kejadian ini baru tahun ini terjadi, itu keterangan mereka saat menyampaikan," kata Sutarno.
5. Siswa Bakal Dilakukan Pendampingan
Sutarno menuturkan, dari 51 siswa yang dianulir masuk ke SMA Negeri, telah dilakukan pendampingan untuk dapat bersekolah di sekolah swasta. Dari 51 siswa, tersisa tiga siswa yang belum mendapatkan sekolah swasta.
"Terakhir informasi hanya ada tiga siswa yang belum, tapi yang lain sudah bisa memperoleh swasta. Ini adalah sebuah kejadian yang memang Dinas Pendidikan tidak inginkan," tutur Sutarno.
Saat disinggung soal sanksi, Sutarno belum menerima laporan terkait tindakan pemberian sanksi maupun pembinaan. Menurutnya, terdapat tiga sanksi yang akan diterima ASN apabila melakukan pelanggaran.
"Akan kita cari tahu dulu sehingga nanti akan kita terapkan sebagaimana aturan untuk ASN, nanti mekanismenya apakah itu tergolong sanksi ringan, sedang atau berat," kata Sutarno.
Advertisement
6. DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Supriatni berencana memanggil dinas Pendidikan buntut kasus dugaan mark up nilai yang dilakukan oknum tenaga pendidik SMPN 19 Depok untuk memuluskan siswasnya masuk ke SMA Negeri.
"Kita minta klasifikasinya dan bagaimana nanti langkah antisipasinya, jangan mencoreng citra pendidikan di Depok," kata dia, di Depok, Kamis (18/7/2024).
Supriatni menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum tenaga pendidik terhadap pendidikan di Kota Depok. Menurutnya, Kota Depok dikenal memiliki sistem pendidikan yang bagus dengan didukung sejumlah perguruan tinggi.
"Kita punya Universitas Indonesia, Universitas Islam Internasional Indonesia dan perguruan tinggi swasta bagus, Gunadarma," klaim dia.
Politikus Golkar ini meminta pengusutan dan penyelesaian skandal mark up nilai hingga tuntas. Pelaku penambahan nilai rapor dapat diberikan hukuman atau sanksi sehingga memberikan efek jera dan tidak terulang kembali pada tahun depan.
"Jangan sudah ketahuan, lantas mengaku telah diselesaikan. Ini harus ada sanksi berat sesuai aturan yang berlaku," ungkap Supriatni.
Dia menyebut, kasus yang menyeret siswa SMPN 19 Depok ini fatal lantaran mencederai prinsip keadilan dan pembinaan pendidikan di wilayahnya.
Skandal mark up nilai memberikan pandangan kurang baik terhadap pendidikan Kota Depok, karena menghalalkan berbagai cara untuk siswa masuk di SMA Negeri.
"Miris ya, di saat anak kita yang tidak mampu berharap jarak dari rumahnya cukup agar masuk sekolah, ini malah main menambahkan nilai saja biar masuk, jelas mencederai prinsip keadilan dan kebenaran," ucap Supriatni.
Supriatni menuturkan, 51 siswa yang dianulir bersekolah di SMA Negeri Depok dapat segera berikan pendampingan. Siswa dapat segera dicarikan sekolah pengganti sehingga pendidikan 51 siswa tidak terhenti akibat skandal mark up nilai.
"Anak kita ini tidak salah, sekarang sudah masuk MPLS, harus ada solusi untuk anak kita ini, jangan hak mereka bersekolah jadi hilang, mereka yang menjadi fokus utama saat ini," jelas Supriatni.