Liputan6.com, Sukabumi - Kelebihan anggaran sebesar Rp9,1 miliar ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari hasil audit anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi atau dikenal Rumah Sakit Bunut. Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi menjelaskan bahwa, temuan BPK itu merupakan tahun anggaran 2023. Namun, pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2024.
Dia menyebut, audit rumah sakit daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah yang dilakukan secara reguler oleh BPK. Dari temuan BPK itu menyebutkan ada kelebihan anggaran sebesar Rp9,1 miliar. Mulai dari jasa pelayanan rumah sakit hingga pengembalian (anggaran) direktur sebelumnya.
Advertisement
"Saya penyampaikan bahwa anggaran tahun 2023 yang diperiksa di tahun 2024 itu ada temuan nilainya adalah kurang lebih sekitar Rp9,1 miliar," ujar Yanyan saat dikonfirmasi pada Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan temuan BPK tersebut secara rinci, ada kelebihan pembayaran upah sebagai tunjangan jabatan bagi ASN. Sekitar 581 karyawan yang mengalami pembayaran ganda. Sehingga dari hasil audit BPK itu, pihak rumah sakit diwajibkan mengembalikan dana dari pembayaran ganda tersebut dan dimasukkan ke kas BLUD.
"Dari temuan Rp9,1 miliar itu, ada temuan Rp7,9 miliar itu disebutnya double bayar tunjangan posisi jabatan, dan tunjangan posisi jabatan yang menurut BPK pembayaran ganda itu yang terkenanya sebanyak 581 karyawan,” jelasnya.
“Kami sudah lakukan sosialisasi bahwa ini ada temuan BPK terkait dengan skema pembayaran ganda dari APBD sudah dibayar," sambung dia.
Batas Waktu Pengembalian
Pihaknya menyebut, sudah membuat instruksi direktur bagi para ASN rumah sakit yang terdampak harus mengembalikan kelebihan upah tunjangan jabatan. Sejumlah 581 karyawan tersebut harus mengembalikan uang dengan batas waktu sampai 19 Juli 2024.
"Karena memang mereka resmi menerima di tahun kemarin, maka mereka harus ada pengembalian. Mereka menandatangani surat pernyataan kesediaan pengembalian," ujarnya.
Hingga 11 Juli 2024, pihak rumah sakit sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp278.635.000 atau Rp278 juta.
"Ada progres atau dicicil dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian," tutur dia.
Lebih lanut, dia menegaskan, proses pengembalian kelebihan pembayaran ini juga diawasi oleh inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Selain itu, BPK juga menyarankan agar Pemda memperbaiki aturan tentang remunerasi atau aturan pemberian gaji.
"Tak ada efek ke pelayanan rumah sakit. Justru positifnya kas kita bertambah," ungkapnya.
Advertisement
Tanggapan Penjabat Wali Kota Sukabumi
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menanggapi adanya temuan BPK tersebut. Dia mengatakan, untuk mencegah kejadian serupa, Pemda akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru terkait remunerasi.
"Aturan-aturan ya terkait kewenangan Dirut untuk (menetapkan) seberapa besar kewenangannya dalam menentukan insentif pelayanan,” ujar Kumana.
Dia mengatakan rencana Perwal baru itu sudah memasuki tahap proses penyusunan. Meskipun belum bisa ditentukan batas waktu penyelesaiannya.
“Jadi nanti kita akan, dan sekarang juga proses penyusunan Perwal termasuk Keputusan Wali Kota terkait dengan kebijakan-kebijakan, aturan-aturan yang akan diterapkan agar tidak terjadi lagi hal-hal itu," pungkasnya.