KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Cilacap dan Banyuwangi

KKP mengamankan 16 ribu ekor BBL yang diselundupkan di Kecamatan Jeruklugi, Cilacap, Jawa Tengah pada 12 Juni 2024.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 19 Jul 2024, 10:35 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 benih bening lobster ke Singapura

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelutan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan dua kasus penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap, Jawa Tengah dan Banyuwangi, Jawa Timur.  

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan KKP Pung Nugroho mengungkapkan, pihaknya menemukan sebanyak 16 ribu ekor BBL yang diselundupkan oleh pelaku berinisial FAS di Kecamatan Jeruklugi, Cilacap, Jawa Tengah pada 12 Juni 2024.

Atas tindakannya, FAS disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 UU No 31 Tahun 20204 tentang perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pung Nugroho bercerita, proses tersebut tidak mudah, karena FAS melakukan Praperadilan dan mengajukan gugatan kepada KKP. 

Namun putusan hakim menyatakan permohonan praperadilan oleh FAS gugur, karena perkara pokok terhadap tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. 

"Alhamdulillah Rabu kemarin Pengadilan Cilacap memutuskan Kita yang menang dan mereka dianggap kalah selanjutnya tersangka saat ini statusnya terdakwa," ungkap Pung Nugroho dalam konferensi pers, dikutip Jumat (19/7/2024).

Tetapi ia memastikan, pihaknya tidak berhenti dan memastikan penyelidikan tetap dikembangkan sampai menemukan pemilik modal. Pasalnya, tersangka penyelundupan BBL yang tertangkap saat ini berstatus kurir.  

 

"Dari kurir kita kembangkan, karena saat itu mereka didapati membawa mobil. Jadi (diselidiki kembali) siapa yang memiliki mobil tersebut," jelasnya.

 

Menunggu Keputusan Pengadikan

Adapun kasus penyelundupan BBL di Banyuwangi, di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP memproses penyidikan terhadap satu pelaku orang berinisial HS yang diketahui berperan sebagai kurir.  

HS diamankan setelah diduga akan melakukan lalu lintas benih lobster jenis pasir (Panulirus Homarus) sebanyak 9.244 ekor. 

"Di Banyuwangi kami sudah dilakukan penyidikan dan naik ke P21, tersangka di situ sudah menunggu bagaimana keputusan dari pengadilan," kata Pung Nugroho.


Ini Dia Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal

Kementerian KKP lepasliarkan 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dok KKP

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) terus melakukan pemantauan terhadap praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL), termasuk beberapa daerah yang menjadi lokasi penggrebekan pelaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan beberapa tempat yang menjadi lokasi rawan penyelundupan benih bening lobster.

Ia pun memastikan, bahwa pihaknya hadir bersama aparat untuk melakukan razia.

"(Tempat rawan) pertama, di tempat pengepul BBL. Kemudian di pelabuhan penyeberangan atau perbatasan dengan negara tetangga kita, di bandara, terus jalur laut. Ini merupakan objek-objek di mana lokasi-lokasi tersebut rawan penyelundupan," kata Pung Nugroho dalam Konferensi Pers di Kantor KKP di Jakarta, Kamis (18/7/2024)

Pung Nugroho kemudian membeberkan beberapa kota/daerah yang menjadi lokasi pengawasan, di antaranya adalah Banyuwangi, Cilacap, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, Bogor, Jawa Barat, Jambi, Bangka Belitung, Palembang, hingga Kepulauan Riau.

Salah satu penyelundupan BBL yang telah ditertibkan PSDKP adalah Cilacap, Palembang, hingga Batam.

“Inilah tempat-tempat bagaimana para pelaku melakukan kegiatan (benih lobster ilegal). Kami sudah tempatkan orang-orang kami (PSDKP) di tempat-tempat tersebut," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya