Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyodorkan surat kepada dua wakil menteri baru yakni Thomas Djiwandono menjadi Wakil Menteri keuangan, Sudaryono menjadi Wakil Menteri Pertanian yang baru saja dilantik langsung oleh Presiden Jokowi.
Mereka bakal ditagih Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sebelumnya belum pernah menduduki jabatan publik.
Advertisement
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat himbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Dijelaskannya penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020, dimana setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya.
KPK juga memberikan tenggat waktu kepada dua wakil menteri baru itu untuk segera melaporkan hasil kekayaannya.
"Wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 Bulan sejak dilantik," pungkas Tessa.
Siap Bekerja Sama
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik keponakan Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II di Istana Negara Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Thomas mengatakan penunjukkan dirinya menunjukkan keberlanjutan dari pemerintahan Jokowi ke Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. Dia menyatakan siap bekerja sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dam Wamenkeu I Suahasil Nazara. Salah satunya, terkait anggaran untuk program-program pemerintahan Prabowo.
"Tugas kami, tugas saya adalah supaya semua hal yang menyangkut anggaran terutama di 2025 itu selaras dengan apa yang sudah dicetuskan oleh pemerintah sekarang dan tentunya program-program presiden terpilih ke depan," jelas Thomas.
Advertisement