Puluhan Buruh Sawit Tiba-Tiba Curhat di Dinas Nakertrans Buol, Ada Apa?

Kedatangan sejumlah buruh ini dalam rangka konsultasi dan meminta pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Buol terhadap status mereka yang saat ini bekerja sebagai karyawan HIP.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 21 Jul 2024, 20:00 WIB
Sejumlah buruh HIP saat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten (Nakertrans) Kabupaten Buol (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Puluhan buruh PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) yang ditempatkan bekerja di lokasi kebun plasma Plasa (Desa Taluan) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten (Nakertrans) Kabupaten Buol, Kamis (18/7/2024).

Kedatangan sejumlah buruh ini dalam rangka konsultasi dan meminta pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Buol terhadap status mereka yang saat ini bekerja sebagai karyawan HIP.

Pasalnya, para buruh ini sejak 27 Juni 2024 lalu, pihak officer kebun HIP secara lisan menyampaikan bahwa mereka tidak boleh bekerja atau ‘stand by di rumah’, dengan tetap wajib melakukan finger print atau absen setiap pagi dan setiap sore.

Pada 10 Juli 2024 lalu, para buruh ini sempat mendatangi kantor sentral HIP untuk mempertanyakan terkait status mereka yang diberhentikan bekerja secara tiba-tiba namun tetap diwajibkan untuk absen.

Terlebih lagi, para buruh ini justru dianggap sebagai buruh plasma dan perusahaan hanya menaungi saja. Padahal, dalam perjanjian kontrak kerja, mereka jelas-jelas adalah karyawan yang bekerja di HIP. Artinya, perintah Stand by di rumah membuat kemungkinan mereka tidak akan diupah.

Fatrisia Ain, Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) mengatakan, kondisi itu yang mendasari para buruh melakukan pengaduan kepada Disnakertrans agar memberikan pengawasan terhadap masalah ini dan memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja.

“Alhamdulillah, para buruh disambut baik oleh pihak dinas,” kata Fatrisia Ain seperti rilis yang diterima hibata.id

Kepala Dinas Nakertrans Buol, Dadang Hanggi yang menyambut langsung para buruh tersebut mengatakan, pihaknya siap akan menindaklanjuti aduan ini dan berupaya akan memberikan kepastian kerja terhadap para buruh.

“Dinas Nakertrans tidak ingin mencampuri urusan sengketa kemitraan antara perusahaan dan para petani. Kami hanya ingin memastikan bahwa hak-hak para tenaga kerja diberikan sebagaimana amanat Undang-Undang yang berlaku. Khususnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya

Dadang meminta, para buruh tetap melakukan kewajibannya untuk mengisi absen secara rutin meskipun tidak diberikan pekerjaan agar terhindar dari anggapan mengundurkan diri. Pihaknya juga akan berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak para tenaga kerja di wilayahnya.

“Jika terbukti tidak dibayarkan upah pada tanggal 27 Juli 2024 mendatang, maka kami akan melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak para tenaga kerja,” jelasnya

Sementara itu, Ratna dari Wasnaker Provinsi Sulteng menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan atas status hubungan kerja buruh-buruh HIP. dan menemukan para buruh ini adalah benar-benar adalah buruh HIP, bukan buruh koperasi.

“Mereka ini benar adalah buruh HIP dan bukan buruh yang memiliki hubungan ketenagakerjaan dengan pihak koperasi tani plasma, seperti yang dilakukan beberapa pihak manajemen kepada buruh. Hal ini untuk menjawab kebingungan-kebingungan para buruh yang disampaikan pada pertemuan tersebut,” katanya

Fatrisia Air menjelaskan, para buruh merasa sedikit lega karena saat ini permasalahan mereka sudah dalam pengawasan pihak dinas terkait. Dimana, katanya, hak-hak para buruh sebagai tenaga kerja sama pentingnya dengan hak-hak para petani pemilik lahan plasma atas tanahnya.

“Kami berharap semua pihak khususnya pemerintah dapat berperan aktif untuk mengawasi dan melindungi masyarakatnya yang terdampak dari penyalahgunaan aturan,” jelasnya

Fatrisia bilang, pihaknya berupaya untuk memastikan adanya perlindungan atas hak-hak tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku, dan mendorong pemenuhan kesejahteraan yang merata. Katanya, para buruh berharap agar perusahaan dapat memberikan kebijaksanaan terkait hubungan ketenagakerjaan ini.

Dimana, para buruh sejauh ini, sejak 27 Juni 2024 tetap melakukan kewajibannya rutin melakukan absen yang menunjukan niat untuk datang bekerja, meskipun tidak diperintahkan untuk melakukan kerja hariannya seperti panen, perawatan dan loading.

“Dengan demikian, harapan mereka pihak perusahaan dapat melihat ini sebagai pemenuhan kewajiban oleh para buruh yang harus mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya