Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengembangan Benteng Otanaha

Kasubdit III Tipikor Polda Gorontalo, Tumpal Alexander mengatakan, bahwa tersangka seorang berinisial MML mantan adalah Sekretaris Dinas Pariwisata Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 20 Jul 2024, 13:00 WIB
Polda Gorontalo saat melakukan Konferensi Pers dugaan korupsi benteng otanaha (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengembangan benteng otanaha, Kamis (18/7/2024). Kasubdit III Tipikor Polda Gorontalo, Tumpal Alexander mengatakan, bahwa tersangka seorang berinisial MML mantan adalah Sekretaris Dinas Pariwisata Gorontalo.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada, pekerjaan pengembangan objek wisata di dinas pariwisata kota Gorontalo.

“Tahun anggarannya 2017 pada objek wisata Benteng Otanaha,” kata Tumpal Alexander

Dirinya menyebutkan, kasus ini berawal dari temuan penyimpangan dalam beberapa item pekerjaan proyek. Kemudian, ditemukan adanya perbedaan kualitas dan kuantitas item pekerjaan.

“Penyimpangan ini membawa kerugian di keuangan negara, sebesar Rp 812 juta, berdasarkan perhitungan BPK RI,” ungkapnya.

Tumpal Alexander bilang, tersang MML ini diduga melakukan tindakan melawan hukum. Sebab, memperkaya dirinya sendiri, dari hasil korupsi pekerjaan pengembangan objek wisata.

Bahkan, modus yang dilakukan tersangka MML ini, dengan cara memanfaatkan celah dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Agar, dirinya bisa memanipulasi dokumen dan laporan proyek, supaya tercipta selisih antara volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

Hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo, maka terungkaplah kasus yang terjadi pada 2017 tersebut ada kejanggalan.

“Penyelidikan ini dimulai pada tahun 2023 dan tidak menemui hambatan dalam proses penyelidikan,” ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:


Tetang Benteng Otanaha

Benteng Otanaha di Gorontalo (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Benteng Otanaha berlokasi di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Dahulu, benteng ini menjadi tempat berlindung dari serangan musuh, tetapi sekarang menjadi destinasi wisata sejarah dan alam.

Keberadaan Benteng Otanaha sekaligus menjadi bukti adanya jejak Portugis di masa lalu. Portugis memang merupakan salah satu negara yang pernah menduduki Indonesia.

Terdapat dua benteng lainnya di lokasi ini, yakni Otahiya dan Ulupahu. Adapun Benteng Otanaha merupakan benteng utama.

Salah satu yang menjadi daya tarik wisata adalah letak benteng yang menghadap Danau Limboto. Untuk sampai ke sini, wisatawan tempat wisata Gorontalo akan bertemu dengan Benteng Otahiya lebih dulu.

Adapun untuk mencapai Benteng Otahana dan Ulupahu bisa diakses dengan berjalan kaki menaiki 351 anak tangga atau dengan mengendarai mobil atau motor. Berada di atas bukit, kedua benteng itu menawarkan pemandangan indah dari atas. Pengunjung juga bisa melihat Danau Limboto dan perbukitan hijau dari sana.

Dari tiga benteng yang ada, Benteng Otanaha adalah yang paling tua. Berbagai sumber menyebut, benteng ini dibangun pada 1522. Namun, dari cerita tutur masyarakat diketahui bahwa benteng ini baru ditemukan pada 1585 oleh Naha, salah satu anak Raja Ilato yang memerintah Kerajaan Limboto.

Nama Benteng Otanaha berasal dari dua kata, ota dan naha. Ota berarti benteng dan naha adalah nama penemunya. Naha juga menemukan dua benteng lainnya dan memberi nama sesuai dengan nama istri dan anaknya, Otahiya dan Ulupahu.

Ketiga benteng itu berbentuk bulat tanpa atap. Khusus Otanaha, bentuknya bahkan menyerupai angka delapan.

Masing-masing benteng berdiameter sekira 20 meter. Karena sempat digunakan sebagai tempat berlindung dari musuh, maka disekeliling dinding benteng terdapat celah untuk mengintai dan membidikkan senjata.

Pada 2009, ketiga benteng tersebut direnovasi untuk memperkuat strukturnya. Meski demikian, arsitektur aslimya tetap dipertahankan. Pada 2011, pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai cagar budaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya