Liputan6.com, Jember - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menertibkan enam rumah perusahaan di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember.
Upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak berhak.
Advertisement
Vice President KAI Daop 9 Jember Hengki Prasetyo mengatakan, lahan tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan tercatat dalam aktiva perusahaan.
"Dari keenam rumah perusahaan yang ditertibkan tersebut, dua rumah berada di Gang 13, dan empat sisanya berada di Gang 15, semuanya berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor.," ujarnya, Jumat (19/7/2024).
Hengki menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.
Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.
Para penghuni aset PT KAI tersebut, dahulu pernah melakukan gugatan pembatalan SHGB milik PT KAI kepada Kepala Kantor Pertanahan Jember selaku Tergugat dan PT KAI Daop 9 Jember selaku Tergugat II Intervensi.
Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan Kembali, seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember sebagaimana putusan Nomor 168/G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022.
"Pada pokoknya gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing," paparnya.
Tidak Ada Peralihan Hak Atas Tanah
Secara normal, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan dimana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan. Pun, tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah dari PJKA, PERUMKA, maupun PT KAI kepada para penghuni.
Sebagai langkah awal, pada tahun 2022-2023 KAI Daop 9 Jember telah melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau berkontrak dengan KAI dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Jember, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Mei 2024, PT KAI Daop 9 Jember memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respons para penghuni sehingga KAI Daop 9 Jember memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3.
KAI Daop 9 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar
Advertisement
Pasang Plang di Lokasi
“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," terangnya.
Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas.
Hengki mengatakan, KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,"