Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Tugasnya mencakup mengumpulkan masalah impor barang hingga penindakan barang impor ilegal.
Satgas pengawasan barang impor ilegal ini akan bergerak mulai pekan depan. Dengan sasaran utamanya adalah distributor dan importir besar. Masa aktif satgas ini akan berlaku hingga akhir Desember 2024 mendatang.
Advertisement
"Ini surat keputusan Satgas Pengawasan Impor Barang Tertentu baru kita tandatangani hari ini, nomor 932 tahun 2024. Tanggal 18 Juli 2024, berlaku efektif hari ini sampai akhir tahun ini," ujar Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Dia turut merinci tujuan dibentuknya satgas tersebut. Yakni, menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan porsi antar intansi yang efektif, serta pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya.
Adapun, tugasnya meliputi pengumpulan atau inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian menetapkan sasaran program, dan prosedur kerja.
"Melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak," kata dia.
"Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Mendag Zulkifli.
Lingkup satgas ini akan mengawasi sedikitnya 7 komoditas yang diimpor ke Indonesia. Diantaranya, Tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi, Keramik, Elektronik, Beauty atau kosmetik, Barang tekstil sudah jadi, serta Alas Kaki.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor
Ada beberapa Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor.
Diantaranya, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut.
Serta, pemangku kepentingan dari Pemerintah Daerah (Pemda) meliputi dinas di provinsi, kabupaten, maupun kota yang membidangi perdagangan. Tak lupa, turut dilibatkan unsur pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Advertisement
Dasar Hukum
Lebih lanjut, Mendag Zulkifli menuturkan dasar hukum pembentukan satgas tersebut. Pertama, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Khususnya pada pasal 38 ayat (1), yang memuat bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang perdagangan. Utamanya dalam pasal 139 ayat (3) yang berbunyi bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.