Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan waktu kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor berlaku hingga Desember 2024. Lantas, apa Satgas Impor Ilegal ini akan dilanjutkan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka?
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, kerja satgas itu merespons keluhan pelaku usaha karena maraknya barang impor ilegal. Harapannya, kerja satgas bisa membendung barang ilegal yang mengancam industri lokal.
Advertisement
"Jadi karena dia waktunya setahun berjalan, jadi sampai akhir Desember 2024," ucap Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Terkait dengan tugasnya tadi, dia membuka kemungkinan satgas pengawasan barang impor ilegal ini bakal dilanjut Prabowo-Gibran. Namun, keputusannya akan diputuskan pemerintahan selanjutnya.
"Nanti akan dilihat bagaimana pemerintahan yang akan datang, nanti akan dilihat lagi apa diperlukan lanjut atau tidak," paparnya.
Informasi, satgas pengawasan barang impor ilegal ini akan bergerak mulai pekan depan. Dengan sasaran utamanya adalah distributor dan importir besar. Masa aktif satgas ini akan berlaku hingga akhir Desember 2024 mendatang.
"Ini surat keputusan Satgas Pengawasan Impor Barang Tertentu baru kita tandatangani hari ini, nomor 932 tahun 2024. Tanggal 18 Juli 2024, berlaku efektif hari ini sampai akhir tahun ini," ujar Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Tugas Satgas
Dia turut merinci tujuan dibentuknya satgas tersebut. Yakni, menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan porsi antar intansi yang efektif, serta pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya.
Adapun, tugasnya meliputi pengumpulan atau inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian menetapkan sasaran program, dan prosedur kerja.
"Melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak," kata dia.
"Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Mendag Zulkifli.
Lingkup satgas ini akan mengawasi sedikitnya 7 komoditas yang diimpor ke Indonesia. Diantaranya, Tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi, Keramik, Elektronik, Beauty atau kosmetik, Barang tekstil sudah jadi, serta Alas Kaki.
Advertisement
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor
Ada beberapa Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor.
Diantaranya, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut.
Serta, pemangku kepentingan dari Pemerintah Daerah (Pemda) meliputi dinas di provinsi, kabupaten, maupun kota yang membidangi perdagangan. Tak lupa, turut dilibatkan unsur pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.