Liputan6.com, Jakarta - Fauzi Baadilla dan Muhammad Budi Djatmiko telah ditunjuk menjadi Komisaris Independen PT Pos Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Keputusan pengangkatan dua Komisaris Independen PT Pos Indonesia itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis, 18 Juli 2024.Adapun Fauzi Baadilla dikenal juga sebagai aktor di sejumlah film Indonesia.
Advertisement
"Benar, bapak Fauzi Baadila sebagai komisaris independen PosIND," kata VP Corporate Communication Pos Indonesia, Heri Nugrahanto kepada Liputan6.com, Jumat (19/7/2024).
Selain itu, Kementerian BUMN juga telah mengukuhkan pemberhentian Guntur Iman Nofianto pada tanggal 1 April 2024. Pemberhentian ini ditetapkan sehubungan dengan berkahirnya masa jabatannya di PosIND.
“Kami mengucapkan selamat kepada Dewan Komisaris Independen terpilih, semoga dapat membawa kemajuan bagi PosIND," ujar Corporate Secretary and Environmental, Social and Governance, Pos Indonesia, Tata Sugiarta melalui keterangan resmi.
“Kepada komisaris yang telah mencapai masa akhir jabatan Kami juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan bagi perusahaan," ia menambahkan.
Dengan demikian susunan dewan komisaris-direksi antara lain:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Rhenald Kasali
- Komisaris: Gunawan Hutagalung
- Komisaris: I Gde Made Kartikajaya
- Komisaris: Robben Rico
- Komisaris: Muhammad Budi Djatmiko
- Komisaris: Fauzi Baadilla
Dewan Direksi
- Direktur Utama: Faizal Rochmad Djoemadi
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman
- Direktur Bisnis Kurir dan Logistik: Tonggo Marbun
- Direktur Operasi dan Digital Services: Hariadi
- Direktur Bisnis Jasa Keuangan: Haris
- Direktur Human Capital Management: Asih Kurniasari Komar
- Direktur Business Development dan Portfolio Management: Prasabri Pesti.
Berapa Gaji Fauzi Baadilla dan Budi Djatmiko?
Seiring pengangkatan itu, berapa honorarium Fauzi Baadilla dan Budi Djatmiko?
Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi komisaris perusahaan BUMN diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-3/mbu/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Pada pasal 83 Peraturan Menteri BUMN disebutkan pada ayat 1, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diberikan honorarium yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:
a.Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN
b.Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN, dan
c.Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN
Adapun mengutip laporan tahunan PT Pos Indonesia tahun 2022, Perseroan telah menetapkan indikator yang digunakan untuk menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas sebagai berikut:
1.Faktor skala usaha
2.Faktor kompleksitas usaha
3.Tingkat inflasi
4.Kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan
5.Faktor-faktor lain yang relevan serta tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
Adapun besaran remunerasi yang diterima adalah:
a.Komisaris utama 45 persen dari remunerasi direktur utama
b.Anggota dewan komisioner 90 persen dari remunerasi komisaris utama
c.Anggota direksi lainnya 85 persen dari direktur utama.
Advertisement
Remunerasi Dewan Komisaris
Untuk nominal dari komponen remunerasi dewan komisaris PT Pos Indonesia untuk tahun 2022 antara lain:
Komisaris Utama:
Honorarium: Rp 90 juta
Tunjangan transportasi: Rp 18 juta
Pendapatan bulanan/tahunan Rp 1,296 miliar
Tantiem: dibayarkan sebesar 45 persen dari tantiem direktur utama dikali masa aktif
Tunjangan Hari Raya Dibayarkan 1 Kali Honorarium
Asuransi purna jabatan: Premi yang ditanggung oleh perusahaan sebesar 25% dari Honorarium dalam 1 Tahun
Fasilitas kesehatan: penggantian biaya kesehatan
Komisaris:
Honorarium: Rp 81 juta
Tunjangan transportasi: Rp 16,20 juta
Pendapatan bulanan/tahun: Rp 1,16 miliar
Tantiem: Dibayarkan sebesar 45 persen dari tantimen direktur utama dikali masa aktif
Tunjangan Hari Raya Dibayarkan 1 Kali Honorarium
Asuransi purna jabatan: Premi yang ditanggung oleh perusahaan sebesar 25% dari Honorarium dalam 1 Tahun
Fasilitas kesehatan: penggantian biaya kesehatan