Polisi Tangkap Lagi Tersangka Kasus Scam Internasional Raup Untung Rp1,5 Triliun

Polisi kembali menangkap satu tersangka yang terlibat dalam jaringan penipuan internasional atau scam internasional di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

oleh Devira PrastiwiNanda Perdana Putra diperbarui 19 Jul 2024, 20:42 WIB
Polisi kembali menangkap satu tersangka yang terlibat dalam jaringan penipuan internasional atau scam internasional di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap satu tersangka yang terlibat dalam jaringan penipuan atau scam internasional. Penangkapan ini setelah sebelumnya otak dari kasus tersebut yakni S.Z alias C yang merupakan Warga Negara China berhasil dibekuk di Dubai.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili menyampaikan, pada Rabu dini hari 17 Juli 2024, pihaknya mendapatkan informasi dari NCB Interpol bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice tersebut telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta.

"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta, dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di-red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," ujar Alfis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Penyidik, lanjut dia, kemudian membawa tersangka dari bandara untuk dilanjutkan pemeriksaan. Adapun, kata Alfis, identitasnya yakni perempuan berinsial L yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka red notice ini sebagaimana kita informasikan sebelumnya merupakan bagian dari kelompok scam atau penipuan internasional. Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator.

Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 dirham," papar dia.

Alfis mengatakan, tersangka L datang ke Dubai tanpa melalui proses rekrutmen dari jaringan penipuan online internasional tersebut.

Awalnya, kata dia, perempuan itu ke negara tersebut sendiri lantaran memang sudah ada saudara di sana.

"Nah sampai di sana awalnya ingin mencari pekerjaan apa saja, tapi ternyata direkrut oleh kelompok ini, dilatih untuk menjadi operator melakukan sosial engineering, melakukan blasting, mengelola platform media sosial, melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban," ucap Alfis.

"Dan disebutkan juga dalam keterangan yang disampaikan bahwa tersangka L ini menjadi operator dia mendapatkan bonus. Selain gaji juga mendapatkan bonus jika mencapai target tertentu," sambung dia.

 


Pasal yang Dijerat pada Tersangka

Ilustrasi scam, penipuan, phising. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Atas perbuatannya, tersangka L dikenakan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimalnya 6 tahun.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap otak pelaku dari penipuan online jaringan internasional dengan modus membuka lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan lewat media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan pengungkapan awal kasus bermula dari 189 laporan polisi (LP) yang tersebar di sejumlah Polda jajaran.

"Dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," kata Himawan saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.

Ditambah adanya laporan pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Akhirnya Polisi pun berhasil menangkap otak pelaku inisial S.Z alias C seorang warga China yang ketahuan menjalankan bisnis ilegal ini di Dubai.

 


Berhasil Tangkap Penyalur Kerja dan Operator Penipuan

Ilustrasi malware, scam, ancaman siber terkait Covid-19. Kredit: Engin Akyurt from Pixabay

Dari penangkapan S.Z, petugas berhasil menangkap dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator penipuan. Selain itu ada juga N.S.S yang telah diadili vonis 3,5 tahun sebelumnya oleh PN Jakarta Pusat.

"Z.S yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan Internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ucap Himawan.

Dari bisnis ilegal ini, S.Z bersama sindikatnya berhasil meraup untuk kurang lebih Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni; Indonesia Rp59 miliar; India Rp1,077; Cina Rp91 miliar; dan Thailand Rp288 miliar.

"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.0000.000. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam," kata Himawan.

Selain hasil kejahatan, S.Z juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), akibat mempekerjakan WNI sebanyak 17 orang, WN Thailand 10 orang, WN Cina 21 orang, dan WN India 20 orang.

 


Korban TPPO dan Merasa Dijebak

Email Scam Sang Pangeran Nigeria Kembali Muncul

Mereka korban TPPO semua merasa dijebak oleh sindikat S.Z. Karena awalnya dijanjikan sebagai pekerja kantoran di Dubai, namun malah bekerja sebagai operator penipuan melalui media sosial.

"Dari pemeriksaan bahwa pelaku ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta rupiah per bulan," ucap Himawan.

"Setelah berjalan satu minggu, para WNI tersebut melarikan diri dikarenakan merasa terancam dan tertipu serta pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dan melakukan kejahatan," tambah dia.

Atas pengungkapan kasus ini, Himawan bersama timnya bersama Divhubinter Polri lewat interpol melakukan pengembangan dengan mencari pelaku lain dari bisnis penipuan yang telah memakan banyak korban.

"Jadi diawali dari scam internasional akan ada terkait kasus TPPO dan kasus TPPU nya jadi tiga kasus ini akan menjadi satu rangkaian dari jaringan internasional," bebernya.

Mereka dijerat Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 36 Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang Undang 18 Tahun 2017 tentang Nomor Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya