Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi di Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan korupsi gratifikasi hingga pemerasan.
Salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hanya saja selama penggeledahan itu, Mbak Ita tidak terlihat batang hidungnya.
Advertisement
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan tim penyidik masih fokus pada penanganan perkara korupsi. Proses penggeledahan itu juga hingga saat ini masih berlangsung.
"Sampai dengan saat ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang sebagaimana teman-teman ketahui di beberapa tempat," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Tessa tidak merespons secara jelas perihal keberadaan Hevearita Gunaryanti Rahayu. Tapi dia menyebut tidak menutup kemungkinan politikus PDIP itu juga akan diperiksa.
"Jadi apabila ditanya apakah akan dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya akan dimintai keterangan," Tessa menegaskan.
"Kapannya belum bisa disampaikan. Kembali lagi, karena masih berkegiatan atau kegiatan masih berlangsung di Kota Semarang," lanjut dia.
Sejumlah Dokumen Disita
Terkait dengan penggeledahan di Semarang, kata Tessa, tim penyidik antirasuah telah menyita dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga catatan aliran dana.
"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan aliran dana," ujar Tessa.
Selain itu, ada juga sitaan lain yakni sebuah dokumen elektronik yang tersimpan di dalam komputer. Bahkan beberapa handphone juga turut disita oleh penyidik.
Tessa menegaskan proses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung. Dia juga menyebut penggeledahan tidak sampai di luar Kota Semarang.
"Sampai saat ini kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang, tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," ucap Tessa.
Wali Kota Semarang dan Suaminya Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua di antaranya adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pihak swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Terdapat empat kasus korupsi yang terjadi yang dilakukan oleh keempat orang tersebut. Di antaranya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024. Selain itu juga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Advertisement
KPK Bantah Ada Unsur Politis Usut Wali Kota Semarang
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan penggeledahan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, tidak ada unsur politis di dalamnya.
Asep menyebut penggeledahan itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan, kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menilai telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sehingga kasus itu pun naik ke tahap penyidikan.
"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan," Asep menegaskan. "Jadi kami pure, murni ranah hukum," sambung dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com