Bahaya Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditertibkan?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti banyaknya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Jul 2024, 07:00 WIB
Tekan emisi C02, pengembang Paramount Gading Serpong dan Summarecon Serpong menggandeng Beam Mobility untuk penyediaan 700 unit armada ride share sepeda listrik di kawasan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan menyoroti maraknya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya. Padahal, sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan umum yang banyak kendaraan bermotor tersebut.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan lazimnya sepeda listrik digunakan di lingkungan perumahan. Mengingat terbatasnya laju maksimal kendaraan tersebut.

"Aturan kita, mungkin pernah dengar bahwa ada sepeda listrik, sepeda listrik itu tidak pernah kita uji, yang kita uji itu motor listrik," ujar Danto dalam diskusi media, di Jakarta, ditulis Sabtu (20/7/2024).

"Bedanya sepeda listrik dengan motor listrik, kalau sepeda listrik itu dibatasi kecepatannya hanya 25 km/jam itu harusnya dalam lingkungan," imbuhnya.

Dia turut menyoroti banyak anak-anak yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya dan banyak kendaraan bermotor. Dia meminta orang tua lebih tegas lagi terhadap penggunaannya.

"Jadi disini memang peran orang tua harus kuat. Cuman memang gini, kalau sepeda benar dikayuh mencapai 25 km/jam butuh tenaga yang besar, kalau ini tinggal gas," paparnya.

Tak Ada Aturan

Dia bilang, tidak ada aturan tegas yang mengatur sepeda listrik. Mengingat tidak ada aturan pajak maupun STNK. Namun, pada dasarnya kendaraan itu berbahaya. Kemenhub juga berencana untuk menertibkan hal tersebut.

"Ini yang sedang kami tertibkan, jadi beberapa kali kami sudah ke pabrikan, sehingga banyak anak anak kecil yang tidak paham bagaikan berkendara berkeselamatan," paparnya.

 


Sepeda Listrik Kian Populer

Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e: di JFK 2024. Credit: AHM

Sebelumnya diberitakan, Data Korlantas Polri mencatat jumlah sepeda motor di Indonesia per Februari 2024 berjumlah 134.181.607, mendominasi total populasi kendaraan di Indonesia dengan jumlah 160.652.675 unit.

Sedangkan motor listrik dalam negeri didata nyaris mencapai 75 ribu menurut data terbaru Asosiasi Industri Sepeda motor Listrik Indonesia (Aismoli).

Berdasarkan penelitian terbaru Populix, ternyata sepeda dan motor listrik lebih diminati oleh kalangan gender perempuan ketimbang laki-laki, terutama yang berkeseharian sebagai ibu rumah tangga.

"Jadi sepeda listrik ini ternyata sangat disukai terutama oleh ibu-ibu, jadi boleh dibilang ini sebagai alat commute di neighborhood masing-masing, di dekat rumah," kata Timothy Astandu, CEO Populix, pada konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

 


Rincian Data

Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e: di JFK 2024. Credit: AHM

Hal itu terlihat dari data preferensi penggunaan kendaraan. Dalam kategori sepeda listrik, tujuan utama penggunaannya adalah untuk belanja kebutuhan sehari-hari (79 persen), antar-jemput teman atau keluarga (62 persen), mengunjungi teman atau keluarga (58 persen), mengirim barang (23 persen), dan bekerja (13 persen).

Untuk memenuhi tujuan tersebut, konsumen merasa bahwa jarak tempuh sepeda listrik yang ideal adalah 12,32 km. Sementara untuk membelinya, para konsumen berekspektasi sepeda listriknya dijual dengan harga Rp 4,7 juta.

Sementara kebiasaan penggunaannya, mayoritas pengguna sepeda listrik sebanyak 43 persen menggunakan sepedanya setiap hari.

Sebanyak 45 persen menggunakannya untuk menempuh jarak 5-10 km, sementara selisih tipis lainnya di 44 persen menggunakannya di jarak 1-5 km.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya