Liputan6.com, Jakarta - Jaringan penipuan online internasional dengan modus 'Like and Subscribe' kembali digagalkan Bareskrim Mabes Polri. Setelah berhasil menangkap otak pelaku di Dubai, kini giliran seorang operator jaringan yang merupakan seorang perempuan berinisial berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
L, warga negara Indonesia yang sebelumnya masuk dalam Red Notice Interpol, diketahui bekerja di Dubai sebagai operator penipuan. Dia tertangkap setelah dipantau oleh Interpol NCN yang mendapati informasi keberadaannya saat penerbangan dari Dubai menuju Jakarta.
Advertisement
"Tertangkapnya satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan scam internasional," ungkap Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili di Jakarta.
Penangkapan L merupakan hasil pengembangan dari kasus yang terkuak pada Juli 2024. Sebelumnya, Bareskrim berhasil menangkap SZ alias C, otak pelaku jaringan penipuan ini di Dubai.
SZ, warga negara China, menjalankan bisnis ilegal ini dengan memanfaatkan 17 WNI, 10 WN Thailand, 21 WN Cina, dan 20 WN India. Korban dijanjikan pekerjaan kantor di Dubai, namun ternyata dipaksa menjadi operator penipuan di media sosial.
"Para WNI tersebut melarikan diri dikarenakan merasa terancam dan tertipu serta pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.
Dari penangkapan SZ, polisi juga mengamankan dua WNI lainnya, M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator penipuan. Seorang tersangka lainnya, NSS, telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Total kerugian yang diakibatkan oleh jaringan penipuan ini mencapai Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut terbagi di empat negara: Indonesia (Rp59 miliar), India (Rp1,077 triliun), Cina (Rp91 miliar), dan Thailand (Rp288 miliar).
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam, kata Himawan.
Jaringan penipuan internasional 'Like and Subscribe' telah menjadi momok bagi para pengguna media sosial di Indonesia. Bareskrim Mabes Polri terus berupaya membongkar jaringan ini dan melindungi masyarakat dari modus penipuan yang semakin canggih.
Terlibat Kasus TPPO
Ternyata bukan hanya bisnis penipuan, S.Z juga terlibat dalam kasus TPPO dengan meminta M menjaring pekerja dari Indonesia yang digaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta. Namun tidak sesuai kenyataan, banyak dari pegawai malah ditelantarkan oleh tersangka.
"Setelah satu minggu para WNI tersebut melarikan diri dikarenakan merasa terancam dan tertipu serta pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dan melakukan kejahatan," jelasnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan aset dari hasil kejahatan S.Z, Polri saat ini mulai melakukan tracing asset. Sebagaimana tindak lanjut dari proses TPPU yang kini masih dalam proses penyidikan.
"Adapun aset tersebut akan dikoordinasikan dengan penyidik bersama interpol sehingga dapat segera diamankan dan disita," kata Himawan.
Dalam pengembangan kasus, sejauh ini ada empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diajukan red notice di antaranya tiga WNI dan satu WNA.
"Saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice. Sampai saat ini penyidik masih melakukan koordinasi secara intens dengan Hubinter dan Interpol untuk melakukan pencarian pelaku tersebut," jelasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement