Wagub DIY Ingatkan Masyarakat Menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada Serentak 2024

Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 secara resmi telah diluncurkan oleh KPU RI di Garuda Mandala, Kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta pada tanggal 31 Maret 2024 lalu.

oleh Yanuar H diperbarui 21 Jul 2024, 14:00 WIB
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Yogyakarta - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengingatkan masyarakat DIY agar menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang. Tidak hanya di DIY saja tapi Pilkada Serentak ini juga dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

“Marilah seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta untuk menggunakan hak pilih dengan memberikan suara pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Yogyakarta 27 November mendatang, pilihlah pemimpin yang berintegritas, memiliki visi misi jelas, rekam jejak bersih dan berpihak pada rakyat,” ungkap Sri Paduka di Puro Pakualaman pada Kamis 18 Juli 2024.

Sri Paduka mengatakan saat ini KPU sebagai pelaksana kegiatan ini tengah melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Hal ini dilakukan untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024.

“Suara Bapak, Ibu dan Saudara sekalian sangat berarti untuk menentukan pemimpin yang mampu membawa Kota Yogyakarta menjadi lebih maju dan sejahtera,” tegas Sri Paduka.

Hadir pada tahapan pencocokan dan penelitian ini, Sri Surani, anggota KPU DIY bersama rombongan terdiri atas PPK Kemantren Pakualaman, PPS dan Panwas Kalurahan Purwokinanti dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bagi Gusti Kanjeng Pangeran Adipati Arya Paku Alam X dan beserta keluarga.

“Ini bagian dari tahapan yang harus kami lakukan untuk memastikan hak dari warga negara dalam penggunaan hak pilih pada tanggal 27 November 2024, tentu proses ini juga kami harapkan Kepada seluruh masyarakat DIY untuk bisa menyukseskan proses tahapan coklit ini” ucapnya.

Rani mengatakan pentingnya tahapan coklit ini dalam Pilkada Serentak 2024 yang dimulai dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menerima Pantarlih ketika datang ke rumah warga dan menyiapkan KK dan KTP untuk pencoklitan.

“Coklit ini tahapan yang paling penting dalam rangka untuk memastikan hak warga negara dalam proses pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota DIY 2024,” tambahnya.

“Sehingga ini sudah mendekati minggu ketiga dan hasilnya alhamdulillah sudah lebih dari 90% untuk seluruh DIY, itu sudah hampir selesai."

Rani menjelaskan, pada Pilkada Serentak 2024, maksimal ada 600 pemilih untuk satu TPS.

“Tentu kalau jumlah dalam satu TPS itu lebih dari 400 maka petugas Pantarlihnya dua, tadi Pantarlih yang di TPS 10 itu dia bertugas sekitar dua ratusan, nah berarti ada dua petugas Pantarlih disini,” ucapnya.

Rani mengatakan dalam tahapan Coklit Pilkada Serentak 2024 ini pihaknya menghadapi beberapa kendala diantaranya di Wilayah Kota Yogyakarta, kesusahan warga saat ditemui. Hali ini dikarenakan banyak warga yang masih masih ber-KTP Jogja tapi tidak tinggal di Kota Yogyakarta.

“Kita bisa lihat, contoh di daerah Gondokusuman, itu keluarganya masih KTP Gondokusuman, tapi rumahnya sudah berpindah fungsi, ada yang jadi salon, ada yang jadi hotel tapi masih ada KTP warganya disitu. Itu satu kelemahan, dan itu kan tidak boleh dicoret ya karena dia tetap warga kota,” jelasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya