Liputan6.com, Jakarta - Mencium tangan orang tua, ulama, atau guru adalah sebuah tradisi yang sarat dengan nilai-nilai budaya dan keagamaan, terutama di Indonesia.
Mencium tangan ini sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan rasa hormat terhadap mereka yang lebih tua atau memiliki peran penting dalam kehidupan seseorang, seperti orang tua atau guru.
Meski demikian masih ada banyak orang yang mempertanyakan hal ini. bahkan, ada yang berpendapat cium tangan bid'ah.
Mengenai dasar atau dalil cium tangan ulama sebagai bentuk dari tabarukan.
Mencium tangan ulama, guru sebagai bentuk tabarukan adalah praktik yang umum dalam beberapa budaya dan tradisi keagamaan, terutama dalam Islam. Tabarukan berasal dari kata "barakah," yang berarti berkah atau keberkahan.
Tabarukan adalah tindakan mencari berkah melalui orang-orang yang dianggap memiliki kedekatan dengan Allah, seperti para ulama, guru, atau orang-orang saleh.
Dalam konteks mencium tangan guru, tindakan ini sering kali dilakukan dengan niat untuk mendapatkan berkah dari guru tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Ini bentuk Penghormatan
Guru dalam Islam tidak hanya dilihat sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai figur yang memiliki keberkahan spiritual.
Mengutip lampung.nu.or.id, sesungguhnya mencium tangan para ulama, guru, orang tua merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam agama.
Karena perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Hal ini berdasarkan Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
عن زارع رضي الله تعالى عنه وكان في وفد عبد القيس قال: فجعلنا نتبادر من روا حلنا فنقبل يدالنبي صلى الله عليه وسلم ورجله. (سنن أبو داود ، رقم ٤٥٤٨).
‘An zaari’in radliyallahu ta’aala ‘anhu wa kaana fii wafdi ‘abdil qaisi qaala: faja’alnaa natabaadaru min rawaahilinaa fanuqabbilu yadan Nabiyyi shallallahu ‘alaiihi wasallama wa rijlahu.
Artinya: Dari Zari RA ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku ‘Abdil Qais, beliau berkata, Kemudian kami segera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Sunan Abi Dawud, 4548).
Advertisement
Pendapat Imam Nawawi
Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangan juga mengatakan bahwa mencium tangan orang saleh dan ulama hukumnya sunnah:
يستحب تقبيل أيدي الصالحين وفضلاء العلماء ويكره تقبيل يد غيرهم. (فتاوى الإم النووي، ص ٧٩).
Yustahabbu taqbiilu aydish shaalihiina wa fudlolaail ‘ulamaai wa yukrahu taqbiilu yadi ghairihim
Artinya: Disunnahkan mencium tangan orang-orang saleh dan ulama-ulama yang utama. Namun mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh (Fatawi al-Imam al-Nawawi, 79).
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul