Liputan6.com, Jakarta - Setelah berhubungan intim, seseorang menjadi hadas besar yang harus disucikan. Kesucian dari hadas besar merupakan syarat sah untuk melaksanakan shalat dan sejumlah ibadah lainnya.
Untuk kembali suci, diperlukan mandi wajib, atau mandi junub, yang juga dikenal sebagai mandi besar. Namun, banyak orang merasa malas atau menunda-nunda mandi wajib.
Advertisement
Apakah boleh menunda mandi wajib setelah berhubungan intim? Menurut laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), sebenarnya orang yang junub tidak harus segera mandi wajib. Hal ini dapat dipengaruhi oleh berbagai alasan seperti cuaca yang dingin, kesibukan, dan lain sebagainya.
Hadis Mengenai Mandi Wajib
Ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه)
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah ketika ia masih dalam kondisi junub. Abu Hurairah segera pergi untuk mandi, dan Nabi saw mencarinya.
Kemudian saat Abu Hurairah datang kembali, Nabi SAW bertanya,"Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?." Abu Hurairah menjawab,"Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu." Lalu Rasulullah saw bersabda,"Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis." (Muttafaqun ‘alaih).
Sampai Kapan Boleh Menunda Mandi Wajib?
Menurut Ibnu Hajar, hadis ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya. "Meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya," (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).
Namun demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis.
Dengan kata lain, meskipun tidak diwajibkan segera mandi wajib setelah menjadi junub, penting untuk tetap memprioritaskan kesucian sebelum melaksanakan ibadah. Hadis di atas menunjukkan bahwa orang yang beriman tidak najis, tapi tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesucian dengan mandi junub sesuai kebutuhan.
Oleh karena itu, menunda mandi wajib diperbolehkan selama tidak mengabaikan kewajiban shalat dan ibadah lainnya.
Advertisement
Apa Hukum Mandi Junub di Siang Hari?
Ibnu Rajab al-Hanbali juga menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya,” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996], juz I, halaman 345).
Kebolehan Menunda Mandi Wajib
Menurut Ibnu Rajab al-Hanbali, menunda mandi junub diperbolehkan selama waktu shalat tidak hampir habis. Misalnya, jika seseorang baru bangun di akhir waktu Subuh, ia harus segera melaksanakan mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi. Setelah mandi wajib, segera berwudhu dan melaksanakan shalat Subuh agar waktunya tidak terlewat.
Pentingnya Tidak Menunda Mandi Wajib
Jika seseorang nekat menunda waktu mandi wajib hingga melewati waktu shalat, hukumnya berdosa. Sebab, ia sudah bangun tidur namun tidak melaksanakan shalat Subuh pada waktunya.
Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
"Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur." (HR Ahmad. Shahih).
Menunda mandi wajib bagi orang junub diperbolehkan dalam Islam, tapi tetap memiliki batasan. Penundaan tidak boleh sampai melewati waktu shalat. Oleh karena itu, penting untuk segera mandi wajib dan melaksanakan shalat agar tidak terlewat waktunya.
Advertisement