Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pembersihan data guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025. Ratusan guru honorer terpaksa kehilangan pekerjaan mereka sebagai buntut dari kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta.
Menurut Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengatakan, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
Advertisement
Penataan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).
Sementara itu, polisi sedang menyelidiki dugaan penyebaran video vulgar yang melibatkan AD, putri salah satu vokalis band terkenal. Kasus ini diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seorang pemerhati media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.
Ade Safri menambahkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.
Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait Rana Diana, seorang ibu yang menusuk pemilik toko pakaian hingga tewas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara 15 tahun.
Hal ini dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap penjaga toko Resy Ariska dengan menggunakan pedang di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda mengatakan, Jaksa telah menuntut secara maksimal sesusai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:
1. Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pembersihan data guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025.
Ratusan guru honorer terpaksa kehilangan pekerjaan mereka sebagai buntut dari kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," tegas Budi dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juli 2024.
Advertisement
2. Viral Video Vulgar Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Polisi Turun Tangan
Polisi sedang menyelidiki dugaan penyebaran video vulgar yang melibatkan AD, putri salah satu vokalis band terkenal. Kasus ini diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seorang pemerhati media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.
"Betul mas, saat ini perkara tersebut sedang ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin 15 Juli 2024.
Ade Safri menambahkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.
3. Ibu yang Tusuk Pemilik Toko Pakaian hingga Tewas di Tangerang, Dituntut 15 Tahun Penjara
Rana Diana, seorang ibu yang menusuk pemilik toko pakaian hingga tewas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara 15 tahun.
Hal ini dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap penjaga toko Resy Ariska dengan menggunakan pedang di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda mengatakan, Jaksa telah menuntut secara maksimal sesusai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan," kata Malda, Kamis 18 Juli 2024.
Advertisement