Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), dan Badan Penegak Hukum Narkotika AS menggelar lokakarya selama tiga hari untuk membahas penelusuran dan perampasan aset hasil korupsi lintas negara.
"Topik-topik yang dibahas dalam lokakarya tersebut di antaranya, mengenai perspektif perampasan aset dalam UU di Amerika dan UU di Indonesia, teknik penelusuran aset, teknik penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto, tata cara mengelola aset-aset kompleks (virtual), bantuan hukum timbal balik antara Amerika dan Indonesia, dan lain sebagainya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu 20 Juli 2024.
Advertisement
Tessa mengatakan lokakarya tersebut difasilitasi oleh Departemen Kehakiman AS dan Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training/OPDAT) AS.
Lokakarya tersebut dihadiri oleh Tomika Patterson dari Departemen Kehakiman AS, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Emilwan Ridwan.
Lokakarya tersebut juga menghadirkan pembicara dari KPK, Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) AS, Kejagung RI, Kejaksaan Agung AS, Atase Siber Investigasi Kriminal Layanan Pendapatan Internal (Internal Revenue Service/IRS) Sydney, serta Divisi Penyitaan dan Unit Internasional Marshal AS (US Marshals).
"Lokakarya ini menjadi sangat penting untuk berbagi pengalaman dan pembelajaran bagi penegak hukum khususnya di kedua negara, yaitu Amerika Serikat dan Indonesia," ujar Tessa dikutip dari Antara.
KPK-Kejagung Komitmen Kerja Sama
Dia juga menambahkan KPK dan Kejagung RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dalam penelusuran dan penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan lokakarya serupa akan terus digelar untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi penegak hukum serta menjalin kerja sama mendalam antar penegak hukum internasional.
Advertisement