61 Kilogram Timun Laut Dilindungi Gagal Diselundupkan dari NTT ke Sulsel

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulsel menggagalkan penyelundupan 61 kilogram timun laut dari NTT

oleh Fauzan diperbarui 22 Jul 2024, 11:30 WIB
Penyelundupan teripang dilindungi (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan timun laut atau teripang seberat 61 kilogram. Teripang senilai Rp130 juta diselundupkan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Sulsel.

Penangkapan itu bermula dari kecurigaan Balai Karantina NTT tentang penyelundupan timun laut tersebut. Balai Karantina NTT pun langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Sulsel

"Pada akhirnya media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar," kata Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijah, Senin (22/7/2024). 

Sitti menjelaskan bahwa modus penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara mengemas teripang tersebut ke dalam lima koli kardus. Para pelaku kemudian mengaku bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan. 

Setelah dilakukan proses identifikasi, lanjutnya, puluhan teripang yang diselundupkan terdiri dari 23 buah teripang putih (Holuthuria fuscogilva) dan 63 buah teripang koro (Holuthuria nobilis). 

Sitti menegaskan teripang laut jenis susu dan koro merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam. 

"Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan," tegasnya. 

 


Jerat Hukum

Penyelundupan teripang dilindungi (Liputan6.com/Fauzan)

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan timun laut atau teripang seberat 61 kilogram. Teripang senilai Rp130 

Sitti menyebut bahwa upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal. 

“Proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah," ucap Sitti.

Ia pun mengimbau agar masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina. Sitti juga meminta pengiriman itu dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina. 

"Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ujar Sitti

Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya