Kemendag Bentuk Satgas Barang Impor Ilegal, Ini Kata Menteri Teten

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mendukung penuh lahirnya satuan tugas (satgas) pengawasan barang impor ilegal. Menurutnya, banyak UMKM yang juga terpukul dari beredarnya barang jadi impor di Tanah Air.

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Jul 2024, 14:30 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024, Kamis (21/12/2023), di gedung Smesco, Jakarta. (Dok KemenkopUKM)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mendukung penuh lahirnya satuan tugas (satgas) pengawasan barang impor ilegal. Menurutnya, banyak UMKM yang juga terpukul dari beredarnya barang jadi impor di Tanah Air.

Teten menjelaskan, dampak barang impor yang membanjiri pasar dalam negeri tak hanya memukul industri manufaktur. Tapi juga para UMKM dan produknya di pasar dalam negeri.

 

"Kami sih sangat berkepentingan ya karena memang kalau arus barang impor terlalu mudah memang yang terpukul bukan hanya industri manufaktur tapi juga UMKM," ungkap Teten, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Diketahui, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sepakat membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Targetnya, ada 7 komoditas yang akan diawasi dalam proses impornya.

Teten menyebut, banyak produk jadi yang masuk ke Indonesia. Dia pun sepakat jika ada pengetatan lagi untuk produk-produk jadi masuk ke Indonesia.

"Karena sebagian besar yang masuk ke Indonesia itu juga ada consumer goods-nya yang barang-barang konsumsi. Makanya kami sudah lama juga mengusulkan dalam rapat kabinet dan sudah dibahas waktu itu menengenai pengetatan impor terutama produk-produk consumer goods," paparnya.

"Jadi saya kira memang penting, saya kira, dua kementerian itu sangat penting, jadi kalau sebagian besar produk UMKM itu misal di fashion, kuliner, dan lain sebagainya," imbuh Menkop Teten.

 


Perketat Izin Impor

Simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Teten menyoroti soal pengetatan impor bagi beberapa produk. Termasuk soal kebijakan investasi ke dalam negeri. Mengingat banyak sektor UMKM yang cukup terdampak dari maraknya barang impor.

"Dua hal menurut saya, selain impor juga ya kebijakan investasi. Di pertanian juga penting karena sebagian besar UMKM kan di sektor pertanian," ucap dia.

"Sehingga harus diperketat izin-izin impor dari kementerian teknis," tegasnya.

Dia menjelaskan, kebijakan mengenai impor diatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu, kuota diatur oleh kementerian teknis, serta perizinannya muncul dari Kementerian Perdagangan. Terkait pengendalian barang impor tadi, Teten melihat perlu ada kerja sama antarkementerian.

"Impor itu kebijakannya ada di kemenko ekonomi, tapi, rekomendasi, kuota kan dari kemenetrian teknis, pelaksana impornya Kemendag. jadi ga cukup kalau hanya Kementerian Perdagangan dan Kemenperin saja," pungkasnya.

 


Wamen Investasi Siapkan Insentif Bea Masuk untuk Impor Pertanian

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Sebelumnya, Wakil Menteri Investasi Yuliot mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas impor bagi perusahaan pertanian. 

Yuliot mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mendukung program ketahanan pangan dan energi seperti yang sedang berjalan di Merauke. Melalui pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik. 

Adapun fasilitas pembebasan bea masuk pada sektor pertanian tersebut diberikan terutama bagi mekanisasi pertanian perkebunan dalam rangka ketahanan pangan dan energi.

"Fasilitas importasi mesin peralatan untuk sektor pertanian itu tidak ada. (Saat) ini harus melalui mekanisme normal, bayar bea masuk. Padahal kebutuhan kita ke depan khususnya untuk pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan energi itu. Perlu sektor pertanian kita masukkan sebagai sektor yang mendapatkan fasilitas," kata Yuliot, Sabtu (20/7/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Yuliot juga membeberkan perkembangan investasi perkebunan tebu dan industri gula di Merauke. Diungkapkannya, saat ini pengembangan klaster 3 dari lahan tebu dengan luas 2 juta ha di Kabupaten Merauke terus berjalan. 

"Pembangunan industri gula klaster 3 ini direncanakan ada 5 pabrik yang akan dibangun dan terintegrasi dengan bioetanol. Sudah disiapkan infrastruktur dan pendanaan oleh pelaku usaha untuk pelatihan di Kabupaten Merauke agar masyarakat setempat terlibat," tutur dia.  

"Selain itu, juga telah dibangun Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) dan kerja sama dengan Sugar Research Australia (SRA)," Yuliot menambahkan.

Melihat perkembangan investasi yang sedang berlangsung, Yuliot mengapresiasi atas keseriusan perusahaan dalam merealisasikan rencana perusahaan.

"Kami sudah melihat bagaimana fasilitas yang sudah disiapkan. Standar yang disiapkan jauh lebih baik dari pada fasilitas yang ada di Australia sendiri. Jadi, kita melihat ada keseriusan dari pelaku usaha," ujar dia.

Rencana total investasi perkebunan tebu terintegrasi pada swasembada gula dan bioetanol klaster 3 di Merauke, Papua Selatan ini mencapai USD 5,62 miliar atau setara Rp 83,27 triliun. 

 

 


Rincian Investasi

Petugas beraktivitas di area bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga

Investasi tersebut terdiri dari perkebunan tebu dengan teknologi mekanisasi pertanian sebesar Rp 29,2 triliun, pembangunan 5 pabrik gula dan bioetanol sebanyak Rp 53,8 triliun, pembangunan pusat pelatihan sumber daya manusia senilai Rp 120 miliar, dan pembangunan fasilitas riset dan inovasi mencapai Rp150 miliar per tahun. 

Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan tanggal 19 April 2024, Satgas ini dibentuk untuk melakukan percepatan fasilitasi investasi komoditas tebu yang terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. 

Terdapat lima klaster wilayah dengan total lebih dari 2 juta ha yang akan menjadi wilayah pengembangan swasembada gula terintegrasi bioetanol. Klaster 1 dan 2 seluas kurang lebih 1.000.000 ha, klaster 3 seluas kurang lebih 504.373 ha, dan klaster 4 seluas kurang lebih 400.000 ha.

Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya