Masyarakat Diajak Jaga Ruang Digital dari Kejahatan Siber dan Judi Online

Tindak pidana siber termasuk didalamnya perjudian online membutuhkan kolaborasi dari hulu ke hilir, lalu apa yang harus dilakukan? Simak artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Jul 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi kejahatan siber

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak seluruh elemen masyarakat bersama menjaga ruang digital dari kegiatan kejahatan siber dan judi online. Pasalnya, kedua hal terseut memberikan dapak negatif.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.

“Tindak pidana siber termasuk didalamnya perjudian online membutuhkan kolaborasi dari hulu ke hilir, tidak bisa silo-silo saja. Artinya menyelesaikannya bukan per sektor atau satu titik tertentu,” dikutip dari situs resmi Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (22/07/2024).

Menurut Budi tindak pidana siber dan judi online di lingkup global dikenal sebagai the extra territorial crime atau lintas negara. Hal itu dilatari setiap tindak kejahatan dan pelaku dapat berasal dari negara mana pun.

“Karena itulah tentunya kolaborasi antar pelaku kepentingan lintas sektor dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Budi mengungkapkan, selama ini Kementerian Kominfo telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Namun aksi tersebut, masih diperlukan langkah-langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online.

“Kominfo cuman bisa memutus akses judinya, sehingga aspek edukasi hingga penegakan hukum termasuk ekosistem perbankan juga harus terlibat sama-sama aktif memberantas judi online,” tuturnya.

 


Berdampak Merugikan

Budi menegaskan, judi online sangat merugikan masyarakat dan negara karena secara ekonomi tidak menimbulkan dampak berganda.

“Saya selalu membayangkan judi online ini seperti pipa, sedot saja uang rakyat. Kalau bikin mie instan, misalnya, masih ada multiplier efeknya karena diproduksi ada petani, begitu dijual juga rakyat bisa melakukan kegiatan menjual,” jelasnya.

Budi menegaskan begitu banyak dampak kerugian dari kegiatan judi online seperti tidak adanya pajak untuk negara karena merupakan kegiatan ilegal, merugikan masyarakat, hingga transaksi uang dalam jumlah besar yang mengalir ke luar negeri.

“Jadi benar-benar ekonomi nasional kita akan hancur disedot oleh judi online, ancamannya jelas bagi Indonesia Emas karena melemahkan ekonomi nasional kita,” imbuhnya.

Menkominfo menekankan digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan sehingga komunikasi antar pemangku kepentingan harus terus diperkuat untuk bersama-mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang aman, memberdayakan dan berkelanjutan.

“Persoalannya di tengah kemajuan digitalisasi ini ada akses yang namanya cyber security yang pertama dan juga praktik kemajuan digital yang sangat merugikan masyarakat, termasuk judi online, karena daya serap judi online betul-betul merusak,“ tandasnya.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya