Simbara Ampuh Cegah Modus Penambangan Ilegal, Negara Kantongi Rp3,47 Triliun

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengatakan dengan penggunaan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga atau SIMBARA telah berhasil mencegah modus penambangan tanpa izin (ilegal mining).

oleh Tira Santia diperbarui 22 Jul 2024, 15:50 WIB
Tim Basarnas sedang mencari pekerja tambang emas ilegal yang tertimbun longsor di Desa Pulau Baru, Kabupaten Merangin, Jambi, Minggu (22/12/2019). Akibat peristiwa itu 1 pekerja tewas dan 5 pekerja lainnya masih tertimbun longsor dikedalam 15 meter. (Liputan6.com/Dok Basarnas/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengatakan dengan penggunaan Sistem Informasi Mineral dan Batu bara Kementerian/Lembaga atau SIMBARA telah berhasil mencegah modus penambangan ilegal (ilegal mining).

Alhasil dengan penggunaan Simbara, Pemerintah berhasil mengantongi Rp3,47 triliun dari hasil pencegahan penambangan tanpa izin tersebut.

"Dengan implementasi Simbara telah memberikan capaian langsung dan signifikan untuk penerimaan negara, antara lain pencegahan atas modus illegal mining senilai Rp3,47 triliun," kata Isa dalam laporannya di acara Launching Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, Senin (22/7/2024).

Selain dari ilegal mining, melalui Simbara juga mendorong tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik, dan juga risk profiling dari para pelaku usaha sebesar Rp2,53 triliun.

Kemudian, dari penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system yang juga merupakan bagian dari Simbara sebesar Rp1,1 triliun.

Sebagai informasi, Simbara resmi diluncurkan pada 2022. Simbara merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga Mineral dan Batubara (Minerba).

Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola Minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

Adapun diluncurkan Simbara adalah untuk mendukung sinergi antara proses bisnis dan aliran dana Minerba antar Kementerian/Lembaga. Dengan pengembangan SIMBARA, proses pengapalan dan pengawasan kepatuhan terhadap Domestic Market Obligation (DMO) dapat dilakukan secara maksimal.


KPK: Perluasan Simbara Bisa Berantas Korupsi di Sektor Minerba

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: tangkapan layar/Tira Santia)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, perluasan penggunaan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara) terhadap komoditas timah dan nikel, bisa memberantas korupsi di sektor tersebut.

"Pak Luhut selalu mengatakan cara pemberantasan korupsi dengan OTT itu kampungan, inilah cara kita bermartabat dengan modern dan sistematis," kata Ghufron dalam acara Launching Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, di Kementerian Keuangan, Senin (22/7/2024).

Ghufron berharap, melalui perluasan penggunaan Simbara ini dapat mencegah korupsi di sektor minerba. Lantaran potensi korupsi itu selalu ada.

"Dari pengalaman KPK kenapa perlu dikelola secara sistematis karena salah satu potensi korupsi adalah ketidakpastian dan ketidakjelasan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut sebelum ada Simbara, kerap kali terjadi perbedaan perspektif terkait suatu komoditas antara Kementerian dan lembaga. Sehingga, perbedaan perspektif itulah yang mendorong timbulnya korupsi.

"Korupsi terjadi bukan karena ada niat, tapi ada kesempatan yang besar. Kesempatan itu salah satunya perpektifnya negara terhadap suatu objek antar Kementerian berbeda-beda. Dengan Simbara ini disatukan disamakan agar satu objek memiliki perspektif yang sama," ujar dia.

Sebagai informasi, Simbara telah diluncurkan pada 2022. Namun inisiasinya telah lahir pada tahun 2020. Inisiasi ini untuk mengintegrasikan proses bisnis dan sistem di antara Kementerian Lembaga dalam rangka pengawasan peningkatan pelayanan dan juga optimalisasi penerimaan negara.


Bauksit hingga Emas Bakal Masuk Simbara

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata a di acara Launching Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, Senin (22/7/2024). (Tira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan memperluas implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga atau SIMBARA dengan menambah beberapa komoditas lainnya, tidak hanya batubara nikel dan timah.

“Di tahun-tahun yang akan datang, kita akan terus mengembangkan dan memperbaiki Simbara, termasuk untuk komunitas lainnya seperti bauksit, emas, dan tembaga,” kata Isa dalam laporannya di acara Launching Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, Senin (22/7/2024).

Isa menyampaikan, untuk saat ini Pemerintah baru menambah dua komoditas yakni nikel dan timah yang dimasukkan dalam implementasi Simbara.

Menurutnya, penambahan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan Pemerintah dan pelaku usaha untuk terus memperbaiki tata kelola perusahaan Mineral dan batu bara di Indonesia.

Adapun secara khusus, penambahan dua komoditas ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen instansi-instansi pemerintah untuk terus bersinergi dan berkoordinasi di dalam menyelenggarakan pelayanan untuk pengusaha nikel dan timah di Indonesia. 

Kemudian untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pelaku usaha nikel dan timah untuk mengenali dan menjalankan proses bisnis, sistem, dan tata kelola baru yang lebih transparan, akuntabel, dan adil.

Kata Isa, melalui peluncuran Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara diharapkan bisa meningkatkan komitmen surveyor sebagai mitra pemerintah di dalam melakukan verifikasi teknis untuk mendukung mekanisme sistem dan tata kelola baru untuk komunitas nikel dan timah.

Tujuan lainnya yakni untuk membangun secara terus-menerus motivasi guna memperbaiki dan mereplikasi Simbara untuk komoditas-komoditas lainnya.

Isa menyampaikan, pada 2020, Kementerian Keuangan menginisiasi integrasi proses bisnis dan sistem di antara Kementerian Lembaga dalam rangka pengawasan peningkatan pelayanan dan juga optimalisasi penerimaan negara.

 

 


Perjalanan Simbara

Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada 2022, pihaknya meluncurkan Simbara untuk pertama kalinya. Pada waktu itu, Simbara digunakan untuk menata usahakan, menata kelola proses pengusahaan batu bara.

Simbara kemudian menempuh perjalanan dan berevolusi secara terus-menerus. Pihaknya melakukannya secara terencana dan sistematis. Pada tahap pertama, pada 2021, integrasi difokuskan pada proses bisnis penjualan ekspor komunitas batubara yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan yang pada waktu itu adalah LNSW, Direktur Jenderal Bea dan cukai, dan juga Direkturan Jenderal Anggaran.

Di tahap kedua, pada 2022, setelah diluncurkan dilakukan penambahan integrasi proses bisnis untuk perizinan berlayar dari Kementerian Perhubungan pada 38 pelabuhan dan perluasan untuk penjualan batubara di dalam negeri.

Selanjutnya, pada tahap ketiga, pada 2023, dilakukan integrasi penuh seluruh 57 pelabuhan yang melayani pengapalan dan pelayanan minerba, khususnya batubara, dengan menghubungkan sistem Inaportnet pada Kementerian Perhubungan dengan Simbara.

Lalu pada tahun ini, pihaknya melakukan penambahan integrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SINAS) di Kementerian Perindustrian untuk hilirisasi komoditas nikel dan timah yang mencakup proses bisnis hilirisasi di Smelter.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya