Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad. Kunjungan tersebut dalam rangka meningkatkan sinergitas antara kedua instansi pemerintah.
"Kunjungan ini kami lakukan dalam rangka perkenalan kami sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Sekaligus sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam rangka memperkuat peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Uckhy, Senin (22/7/2024).
Advertisement
Berbagai isu strategis terkait pelayanan imigrasi, dibahas dalam pertemuan tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga memastikan dukungannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang keimigrasian.
Uckhy pun menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan imigrasi di Kota Bekasi. Pihaknya berencana membuka pelayanan paspor di gerai pelayanan publik Plasa Cibubur.
"Rencana terdekat, kami akan melaksanakan dengan membuka layanan paspor di akhir pekan yang diselenggarakan di Gerai Pelayanan Publik Plasa Cibubur pada hari Sabtu dan Minggu (Weekend Service)," ujar Uckhy.
Menurutnya, realisasi sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan layanan imigrasi dapat berjalan dengan optimal, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Gani Muhamad lantas menyambut baik rencana pembukaan layanan paspor oleh pihak imigrasi. Ia berharap langkah tersebut dapat semakin meningkatkan sinergitas sekaligus pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
"Kami menyambut baik kerja sama yang erat dengan Kantor Imigrasi Bekasi. Dengan sinergi ini, kami yakin dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan cepat kepada masyarakat Kota Bekasi," tandas Gani.
Tindak Tegas WNA Langgar Aturan
Sementara itu Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto menegaskan Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
“Kami temukan ada WNA yang tidak tertib berlalu lintas, maka akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian, bisa pendeportasian atau pembatalan izin tinggal atau pembatasan yang bersangkutan di wilayah Indonesia,” kata Arief saat sesi press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Selain soal berkendara, Arief menambahkan, pihaknya juga akan menjaring WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kasus kerap ditemukan adalah, mereka pemegang visa wisata namun menggunakan izin tersebut untuk berbisnis atau bekerja.
“Sudah ada Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang beranggotakan pegawai Direktorat Imigrasi dan kantor imigrasi wilayah di Bali. Jadi tugasnya untuk melakukan penertiban kepada WNA yang dugaannya melakukan pelanggaran keimigrasian atau tindak pidana lain serta pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Advertisement
Satuan Tugas Bali Becik
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, mengumumkan pembentukan kelompok yang didedikasikan untuk menindak turis asing yang berperilaku buruk di Bali. Tim baru ini dikenal sebagai dengan sebutan Satuan Tugas Bali Becik.
Silmy telah menetapkan target setidaknya 100 operasi kontrol imigrasi dalam sebulan, termasuk denda dan bahkan deportasi.
Upaya ini juga termasuk dalam hadirnya nomor hotline baru, di mana warga pada umumnya telah diajak untuk secara resmi melaporkan pengaduan terhadap turis asing yang melanggar norma masyarakat di Bali.
Silmy juga mengatakan ada korelasi kuat antara turis asing yang berperilaku buruk dan ‘berkantong tipis’. Sebab turis asing yang bermasalah seringkali tidak membawa cukup uang ketika berwisata di Bali.