Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menyebut tata kelola BUMN sudah diakui sejalan dengan ketentuan yang dianut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Salah satunya berkat adanya transformasi BUMN yang dijalankan.
Misalnya, terkait penyederhanaan regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 aturan menjadi 3 aturan inti. Menurutnya, simplifikasi dan penataan regulasi ini tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global. Namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
Advertisement
“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ungkap Erick dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Dia mengatakan, terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut menjadi daya dorong percepatan BUMN. Tujuannya untuk bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.
Bahkan, dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa Tata Kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD. Hal ini menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya transformasi regulasi.
Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga 'Omnibus Law Peraturan BUMN' telah jadi pedoman UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU 13/2022 tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Persaingan yang Sehat
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD. Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa. Langkah ini memastikan semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.
"Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya. Hal ini menunjukan upaya pemerintah dalam memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka," ucap Erick.
Saat ini, Indonesia dalam proses untuk menjadi anggota penuh OECD. Tujuannya memperkuat daya saing secara global termasuk BUMN. Pencapaian ini tentu menjadi titik terang bagi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.
Advertisement
20 BUMN Setor Dividen Rp 85,5 Triliun, Erick Thohir Bangga
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap daftar 20 perusahaan pelat merah yang menyetorkan dividen dengan total Rp 85,5 triliun. Dia pun mengaku bersyukur atas capaian dividen BUMN yang disetor pada 2024.
Erick menyampaikan torehan itu sebagai bukti dari kerja keras yang dilakukan para manajemen. "Alhamdulillah kerja keras dari seluruh komisaris, direksi, dan seluruh insan BUMN bisa memberikan kontribusi positif untuk Indonesia," tulis Erick melalui akun Instagram @erickthohir, Senin (22/7/2024).
Erick turut berharap dividen yang disetorkan ke nagara itu bisa digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat.
"Semoga dividen sebesar Rp 85,5 triliun yang diberikan BUMN kepada negara bisa menjadi manfaat besar untuk masyarakat luas," ucapnya.
Adapun, penyumbang dividen BUMN terbesar datang dari sektor perbankan. Kemudian, diikuti oleh sektor pertambangan serta minyak dan gas bumi (migas). Tak lupa, ada BUMN sektor telekomunikasi yang turut mencatatkan setoran jumbo.
Rincian setoran dividen BUMN di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 25,71 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 17,17 triliun, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, sebesar Rp 11,21 triliun, PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 9,35 triliun, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 9,21 triliun.
Selanjutnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 6,27 triliun, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp 3,09 triliun, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 1,21 triliun, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebesar Rp 1 triliun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp 420 miliar.
Dividen Lainnya
Berikutnya, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 293 miliar, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar Rp 192 miliar, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebesar Rp 148 miliar, PT Aviasi Pariwisata Indonedia (Persero) atau InJourney sebesar Rp 101 miliar, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebesar Rp 31 miliar.
Lalu, Perum Perhutani sebesar Rp 28 milia, PT Pos Indonesia (Persero) sebesar Rp 20 miliar, Perum Peruri sebesar Rp 21 miliar, Perum Jasa Tirta II sebesar Rp 7 miliar, Perum Jasa Tirta I sebesat Rp 3 miliar.
Dengan demikian, dividen BUMN yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 85,52 triliun tahun ini dsri hasil kinerja korporasi sepanjang 2023 lalu.
Advertisement