Liputan6.com, Pekanbaru - Polres Kota Dumai menangkap pelaku penyekapan dan perampokan bidan di Jalan Selamet Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Polisi menyita 2 senjata api jenis revolver laras pendek serta senjata tajam.
Kepala Polres Kota Dumai Ajun Komisaris Besar Dhovan Oktavianton menjelaskan, masing-masing tersangka adalah Maulana Isman, Ali Imran dan Rio Wahyudi.
Baca Juga
Advertisement
Tersangka Maulana Isman dan Ali Imran melawan petugas saat ditangkap. Tindakannya membahayakan polisi sehingga ditembak untuk melumpuhkannya.
"Ketiganya sudah dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Dhovan, Senin siang, 22 Juli 2024.
Dhovan menjelaskan, perampokan bidan terjadi pada 17 Juli 2024. Saat itu, korban Siti Aisyah Kurnia Ningsih mendapat pesan dari Maulana yang mengaku sakit.
Tersangka Maulana meminta korban datang ke sebuah rumah toko untuk mengobati. Korban bersedia lalu berangkat seorang diri membawa peralatan medis.
"Korban memberikan obat antibiotik kepada tersangka ini," kata Dhovan.
Saat korban berkemas, tersangka Ali Imran dan Rio Wahyudi datang dari belakang. Keduanya langsung menyekap korban lalu memasukkan ke mobil.
Melompat dari Mobil
Korban sempat dibawa keliling Kota Dumai. Harta benda korban berupa telepon genggam serta perhiasan dirampok para tersangka dan diminta menjualnya.
Dalam perjalanan, korban bisa meloloskan diri dari para tersangka. Korban membuka paksa pintu mobil dan terjun ke jalanan lalu meminta pertolongan ke warga sekitar.
"Korban mengalami luka berat atas ulah para tersangka, korban juga mengalami kerugian Rp40 juta," ucap Dhovan.
Advertisement