Gandeng 30 Bank Syariah, BPKH Komitmen Layani Jemaah Haji Jadi Lebih Baik

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jul 2024, 07:03 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 30 Bank (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 30 Bank, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya," kata Fadlul seperti dikutip dari siaran pers.

Fadlul menjelaskan, perjanjian mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

"Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH, sehingga diberikan kepercayaan untuk menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan keuangan haji," jelas dia.

Senada dengan itu, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi memastikan, perjanjian kerja sama antara BPKH dengan 30 BPS BPIH ini adalah bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.

"Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien," ujar Hery.


Tugas

Sebagai informasi, BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan juga mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.

Kegiatan usaha BPS BPIH dijalankan berdasarkan prinsip syariah dengan memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Diketahui, penandatanganan dilaksanakan di The Tribrata Convention Center Jakarta, Senin (21/7/2024) dan dihadiri Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, Ketua Bidang Perbankan Syariah ASBANDA, Kukuh Rahardjo, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi dan 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.

Nantinya, kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya.

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya