Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pencegahan terkait transaksi narkoba yang masuk ke ranah politik atau narkopolitik.
Hal ini dilakukan menyusul akan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia pada November 2024 mendatang.
Advertisement
"Ya, pasti (kita cegah), kan terbukti sudah dapat narkopolitik (saat Pemilu 2024)," kata Mukti, Selasa (23/7/2024).
Jenderal bintang satu ini menyebut, polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pengecekan aliran dana para peserta Pilkada.
"Nanti kita dengan PPATK baca semua aliran ya, jangan dibuka sekarang," sebutnya.
Mukti memastikan, bahwa mereka tidak akan melakukan patroli untuk mencegah fenomena narkopolitik. Sebab, pihaknya hanya cukup membaca data aliran dana bersama PPATK.
"Kita enggak patroli, cukup baca data. Kita lihat dengan PPATK bareng-bareng," ungkapnya.
Meski begitu, sejauh ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum menemukan fenomena narkopolitik menjelang Pilkada 2024.
Telusuri Aliran Dana Penjualan Narkoba Oknum Caleg Aceh
Diketahui, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami terkait aliran dana hasil penjualan narkoba 70 kg sabu-sabu yang dilakukan Sofyan selaku Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS.
Penelusuran aliran dana itu dilakukan, karena diduga Sofyan turut memakai hasil penjualan narkoba sabu untuk biaya politik urusan pencalonannya sebagai caleg.
“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi introgasi dia, ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Advertisement
Polri Jerat TPPU Caleg PKS Pengedar Narkoba
Meski demikian, Mukti mengaku soal keterangan untuk kebutuhan biaya politik masih didalami penyidik. Karena, dari hasil penyidikan diduga kalau Sofyan telah menjalani bisnis haram ini sejak Maret 2024.
Oleh sebab itu, lanjut Mukti, dalam kasus ini Sofyan telah dijerat dengan pasal penyerta yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Guna, menelusuri terkait aliran dana yang digunakan tersangka dari hasil penjualan narkotika.
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU, nanti kita akan tahu ke mana arah uang tersebut ya," ujar Mukti.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com