Harvey Moeis Dibidik Pasal Tipikor dan TPPU, Kejagung Utus 30 Jaksa untuk Hadapi Suami Sandra Dewi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar membenarkan, Harvey Moeis bakal dibidik pasal berlapis. Pihaknya siapkan 30 jaksa untuk sidang.

oleh Wayan Diananto diperbarui 23 Jul 2024, 10:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar membenarkan, Harvey Moeis bakal dibidik pasal berlapis. Pihaknya siapkan 30 jaksa untuk sidang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis akan dibidik pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara Rp271 triliun.

Ia telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini diumumkan kepada publik di Jakarta, pada Senin (22/7/2024). Harvey Moeis akan dibidik juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Selain pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor, kepada yang bersangkutan juga dikenakan pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” katanya.

Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (22/7/2024), Harli Siregar menjelaskan, Kejari menyiapkan setidaknya 30 orang jaksa untuk melawan suami Sandra Dewi di ruang sidang.

 


30 Orang Jaksa Lawan Harvey Moeis?

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

“Kejari sudah mempersiapkan jaksa untuk ini. Ada kira-kira sebanyak 30 orang jaksa yang akan ditugaskan dalam rangka menyelesaikan perkara ini mulai dari proses prapenuntutan hingga ke depannya,” Harli Siregar menjelaskan.

Pengumuman ini tak serta merta melegakan hati masyarakat Indonesia. Pasalnya, jadwal sidang perdana kasus megakorupsi yang menempatkan Harvey Moeis sebagai calon pesakitan belum jernih.


JPU Janji Akan Kerja Keras

Dengan begitu, dua tersangka ini akan menjadi otoritas para jaksa di Kejari Jaksel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Harli Siregar mengklaim bersungguh-sungguh menangani kasus korupsi timah. Sikap hati-hati dalam menyidik adalah bentuk strategi penuntutan karena dalam kasus ini ada pihak penyelenggara negara dan juga swasta.

“Tapi, yang pasti bahwa JPU akan bekerja keras menuntaskan ini. Saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan dan mempelajari berkas perkara. Pada waktunya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” imbuhnya.

 


Dari Properti Hingga Tas Branded

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diberitakan sebelumnya, Harli Siregar mengumumkan daftar barang bukti yang disita dari pihak Harvey Moies yakni 11 unit bidang tanah dan bangunan, yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang plus 8 mobil mewah beragam merek.

“Kemudian yang ketiga ada tas branded sebanyak 88 unit dan perhiasan 141 buah,” ungkap Harli Siregar. Selain itu, ada uang 400 ribu dolar AS dan uang rupiah sekitar 13 miliar serta logam mulia. Rincian barang bukti ini mencengangkan publik.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya