Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Suami Sandra Dewi Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Harvey Moeis suami Sandra Dewi kini menjadi otoritas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta.

oleh Wayan Diananto diperbarui 23 Jul 2024, 10:30 WIB
Harvey Moeis suami Sandra Dewi kini menjadi otoritas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel, pekan ini. Mengenakan kemeja putih berbalut rompi merah plus masker hitam, ia mencoba tenang kala disorot kamera para jurnalis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar membenarkan bahwa suami Sandra Dewi bersama tersangka lain, Helena Lim, kini menjadi otoritas Kejari Jaksel.

Dilansir dari video klarfikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (22/7/2024), Harli Siregar menyebut keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta.

“Untuk diketahui, kedua tersangka ini tentu akan jadi otoritas jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli Siregar.

 


22 Tersangka Lain?

Harvey Moeis sempat melemparkan pandangannya sejenak ke arah awak media tanpa berbicara sedikitpun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan perkembangan terkini terkait jumlah tersangka kasus korupsi timah yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun.

“Dapat kami tambahkan sebagai update, dari 22 tersangka yang sudah diumumkan di luar (kasus) obstruction of justice yang sudah disidangkan di Bangka Belitung,” Harli Siregar menyambung.


4 Lagi Tersangka

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

“Maka, tinggal ada 4 lagi tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan atas nama (insisial) HL, R, BG, dan AA,” paparnya, panjang.

Pernyataan ini disampaikan Harli Siregar setelah merinci daftar barang bukti yang disita dari para tersangka, dalam hal ini Harvey Moeis dan Helena Lim, yang dijuluki Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.


Properti, Mobil Mewah, Tas Branded

Dalam kasus timah ini, total ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan. Jumlah kerugian negara terkait perkara ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terkait barang bukti Harvey Moeis, ia menyebut tim penyidik telah mengamankan 11 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang. Setelahnya, ada 8 mobil mewah beragam merek.

“Kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit. Dua unit Ferrari, 1 unit Marcedes Benz, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 unit Vellfire. Kemudian yang ketiga ada tas branded sebanyak 88 unit dan perhiasan 141 buah,” urai Harli Siregar.

Barang bukti lain yang diamankan yakni uang 400 ribu dolar AS atau sekitar Rp6,4 miliar dan uang rupiah senilai 13.581.013.347. Selain itu ada logam mulia. Deretan barang bukti ini sempat diperlihatkan kepada awak media di Jakarta.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya