Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.
"Dari penangkapan kedua tersangka ini didapatkan barang bukti yang disita sebanyak 84 kilogram sabu dan 2.100 butir pil ekstasi," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2024).
Advertisement
Irjen Imam mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu tersangka lain, YDS (22), warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda tersangka ABM ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar," ucapnya.
"Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi KalimantanSelatan," imbuh Irjen Imam.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kgdan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru, dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 Kilogram.
Ancaman Penjara
"Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," ujarnya.
Irjen Imam menyebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari pengungkapan kasus ini diamankan 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," ucapnya.
Advertisement