Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pengamen di Malang Bunuh Temannya dengan Palu

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

oleh Tim Regional diperbarui 23 Jul 2024, 20:03 WIB
Polres Malang menangkap pengamen yang bunuh temannya sendiri. (Istimewa)

 

 

Liputan6.com, Surabaya - Polres Malang menangkap pengamen terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih mengungkapkan, pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu ditangkap sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu 20 Juli sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku EW ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama," ujar Kompol Imam Mustolih, Selasa (23/7/2024).

Dia menyatakan, pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak bersedia memberikan pinjaman uang.

“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka,” kata Imam.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat suami korban, JW pulang kerja pada Selasa 16 Juli sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh. Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas. Pasca melakukan kejadian tersebut, tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario.

 

 

 


Polisi Periksa 13 Saksi

Ilustrasi Pembunuhan

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya