Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mencatat, pengguna jasa karbon yang telah terdaftar di IDX Karbon sudah mencapai 68 entitas institusi.
Perdagangan unit karbon di Bursa Karbon tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup mengembirakan, jika dibandingkan dengan perkembangan Bursa Karbon di kawasan, seperti Malaysia maupun Jepang yang memerlukan waktu.
Advertisement
"Tapi tentunya dibandingkan dengan hal tersebut masih tetap kecil dan masih tetap harus perlu upaya-upaya untuk meningkatkan hal tersebut," kata Inarno dalam webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia, Selasa (23/7/2024).
Kata dia, berbagai upaya terus dilakukan untuk mendorong peningkatan perdagangan unit karbon dan pengembangan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia.
Menurutnya, hal itu tidak dapat terwujud dengan baik tanpa peran dan dukungan para pemangku kepentingan terkait, seperti kementerian atau lembaga dan juga pemerintah daerah.
Sebagai informasi hingga 22 Juni 2024 ini, transaksi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon terus berkembang positif. Di mana tiga proyek telah didaftarkan, yaitu proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6, Pertamina Geothermal Energy, proyek pembangkit listrik bahan bakar gas, Bumi Muara Karang, serta proyek pembangkit listrik tenaga air, Mini Hydro Gunung Wugul.
"Dari unit karbon yang tersedia atas proyek-proyek tersebut telah terjadi transaksi, yaitu sebesar 609 ribu ton CO2 ekuivalen atau senilai Rp 36,8 miliar dengan total frekuensi sebesar 85 kali dan jumlah unit karbon yang telah diretir sebesar 417 ribu ton CO2 ekuivalen," pugnkasnya.
OJK: Potensi Karbon Kredit Indonesia Sangat Besar
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, potensi karbon kredit di Indonesia sangat besar. Inarno menyebut, dalam 5 tahun terakhir berbagai bursa karbon telah didirikan di sejumlah negara antara lain Malaysia, China, Korea Selatan, Inggris dan Uni Eropa.
Tak tinggal diam, Indonesia yang telah memiliki komitmen mitigasi terhadap perubahan iklim tentu melihat berbagai perkembangan tersebut. Oleh karena itu, pada 26 September 2023, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDX Karbon yang merupakan salah satu upaya Indonesia untuk mendukung target pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2060.
"Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia memiliki potensi karbon kredit yang besar baik dalam hal suplai, maupun demand, khususnya bagi sektor yang menjadi target pemenuhan NDC," kata Inarno saat webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia, Selasa (23/7/2024).
Inarno menyampaikan hingga 22 Juni 2024, transaksi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon terus berkembang positif. Di mana tiga proyek telah didaftarkan, yaitu proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6, Pertamina Geothermal Energy, proyek pembangkit listrik bahan bakar gas, Bumi Muara Karang, serta proyek pembangkit listrik tenaga air, Mini Hydro Gunung Wugul.
"Dari unit karbon yang tersedia atas proyek-proyek tersebut telah terjadi transaksi, yaitu sebesar 609 ribu ton CO2 ekuivalen atau senilai Rp 36,8 miliar dengan total frekuensi sebesar 85 kali dan jumlah unit karbon yang telah diretir sebesar 417 ribu ton CO2 ekuivalen," ujarnya.
Advertisement
Pengguna Jasa Karbon
Sedangkan, untuk pengguna jasa karbon yang telah terdaftar di IDX Karbon sudah mencapai 68 entitas institusi. Perdagangan unit karbon di Bursa Karbon tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup mengembirakan, jika dibandingkan dengan perkembangan Bursa Karbon di kawasan, seperti Malaysia maupun Jepang yang memerlukan waktu.
"Tapi tentunya dibandingkan dengan hal tersebut masih tetap kecil dan masih tetap harus perlu upaya-upaya untuk meningkatkan hal tersebut," ujar dia.
Kendati demikian, berbagai upaya terus dilakukan untuk mendorong peningkatan perdagangan unit karbon dan pengembangan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia. Dia menuturkan, hal itu tidak dapat terwujud dengan baik tanpa peran dan dukungan para pemangku kepentingan terkait, seperti kementerian atau lembaga dan juga pemerintah daerah.