Liputan6.com, Jakarta - Berompi tahanan warna merah muda, Harvey Moeis dan Helena Lim diserahkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Keduanya berstatus tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejari Jaksel, Senin 22 Juli 2024.
Advertisement
Pengusaha berusia 38 tahun dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berumur 47 Tahun itu akan mendekam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, Jakarta. Selanjutnya, keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Harvey Moeis dan Helena Lim termasuk 18 dari 22 tersangka dengan 1 tersangka perintangan penyidikan, dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal, sehingga diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Para tersangka kasus korupsi timah itu bakal dijerat pasal berlapis. Rincinya, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat pelimpahan ke Kejari Jaksel, penyidik Kejagung membeberkan daftar lengkap barang bukti sekaligus memamerkan sederet barang mewah yang disita dari pihak Harvey Moeis dan Helena Lim. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
Advertisement