Kakorlantas Ungkap Ada 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database

Korlantas Polri mengungkap ada sembilan kementerian dan lembaga negara yang membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat dinas namun tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Korlantas Polri.

oleh Tim News diperbarui 23 Jul 2024, 20:20 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengungkap ada sembilan kementerian dan lembaga negara bikin tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat dinas namun tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Korlantas Polri.

Hal itu disampaikan Aan saat hadiri diskusi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'.

"Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri," ucap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan pada Selasa (23/7/2024).

Meski tidak merinci sembilan kementerian dan lembaga tersebut, namun Aan mencontohkan seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan DPR RI mengeluarkan nomor dinas, tapi tidak terdaftar dalam database Korlantas Polri.

“Saya melihat dari kementerian lembaga kata-kata khusus ini TNKB khusus, STNK khusus akhirnya ditafsirkan oleh kementerian lembaga. Berarti bisa mengeluarkan TNKB khusus, STNK khusus,” ucap Aan.

“Padahal Perkap, Perpol yang kita keluarkan itu adalah turunan dari undang-undang lalu lintas. Tidak berlaku untuk Polri saja nomor khusus tersebut, tapi berlaku untuk kementerian lembaga, instansi pemerintah,” tambahnya.

 


Penafsiran Kurang Tepat

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12/2022) (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Aan memandang fenomena ini terjadi akibat ada penafsiran yang kurang tepat. Sehingga terjadi disintegrasi kewenangan dari penafsiran atau frasa berujung pengeluaran nomor dinas masing-masing kementerian/lembaga.

Padahal, aturan ini bukan berarti kementerian/lembaga tidak boleh mengeluarkan pelat nomor khusus sendiri. Tetapi, semua pelat kendaraan harus beritahu datanya ke Korlantas Polri selaku yang memiliki kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Jadi tidak mengatur untuk internal polri Perpol yang kita buat atau perkap yang kita buat, tapi berlaku umum. Karena itu adalah penjabaran dari undang-undang lalu lintas 2009,” ucapnya.

 


Tak Dapat Hak Istimewa

Sementara, Aan menegaskan bahwa pelat nomor khusus saat ini baik kendaraan dinas maupun dengan nopol ZZ tidak mendapatkan hak istimewa atau privilege ketika di jalan raya. Semuanya berlaku sama dengan kendaraan lainnya

"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apapun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganji-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," kata Aan

"Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan. Kekhususannya hanya nomornya saja, hanya nomor, hanya TNKB-nya karena kendaraannya berpelat merah mungkin dalam melaksanakan tugas harus berpelat dasar putih maka diberikan STNK dan TNKB khusus, selebihnya tidak ada," tambah dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya