Polri: Ada 1.962 Talent di Kasus ‘Open BO’ Libatkan Anak di Bawah Umur

Penyidik Bareskrim Polri membongkar sindikat eksploitasi seksual 'Open BO' yang melibatkan anak di bawah umur. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jul 2024, 21:32 WIB
Bareskrim Polri membongkar sindikat prostitusi online alias open BO dengan melibatkan anak di bawah umur. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi seksual anak ini. (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual ‘Open BO’ yang melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan temuan penyidiknya, total perempuan yang dijajakan atau disebut sebagai ‘talent’ berjumlah hingga ribuan orang.

“Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 orang, dan saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Kombes Dani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Terkait identitas para talent tersebut, Dani memastikan akan didalami lebih lanjut. Termasuk 19 orang yang tergolong anak di bawah umur. Sebab saat penangkapan, penyidik hanya mendapati empat orang yang tergolong anak dan satu orang wanita dewasa.

“Jadi penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban yang lainnya, karena mereka telah menjalani kegiatan ini selama tiga bulan,” kata perwira menengah Polri ini.

Berdasarkan temuan penyidik, lanjut dia, nilai transaksi yang dihasilkan para pelaku dalam kasus prostitusi ini mencapai Rp9 miliar. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening selama perjalanan 1 tahun," kata Dani.

 


Tetapkan 4 Tersangka

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah MI, YM, MRP dan CA.

Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 


Sita Mobil hingga Kondom

Ilustrasi kondom (Foto: Pixabay/Wounds_and_Cracks)

Selain itu, dalam operasi ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, mulai dari mobil operasional, ponsel, buku rekening, hingga alat kontrasepsi berupa kondom.

"Dua unit kendaraan roda empat, dua belas unit handphone, satu laptop, enam buku rekening, tiga belas kartu ATM, dan empat belas SIM card, dan tiga alat kontrasepsi," kata Kombes Dani.

Infografis eksploitasi seksual anak (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya