Pengacara Ammar Zoni Sebut Kliennya Stres Dituntut 12 Tahun Terkait Kasus Narkoba

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengungkap kondisi kliennya atas tuntutan 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus narkotika yang menjeratnya. Jon mengatakan, hal ini membuat Ammar cukup tertekan dan stres.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 24 Jul 2024, 08:00 WIB
"Sangat disayangkan orang-orang di sana itu lebih pengennya di daerah kota Mataram, Senggigi, dan itu jauh banget aksesnya dan susah untuk ditempuh, padahal di kampungnya itu udah ada sekolahan," terangnya. (Foto: instagram.com/ammarzoni)

Liputan6.com, Jakarta - Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengungkap kondisi kliennya atas tuntutan 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus narkotika yang menjeratnya. Jon mengatakan, hal ini membuat Ammar cukup tertekan dan stres.

Menurut Jon, semua orang pasti akan mengalami hal sama jika berada di posisi mantan suami Irish Bella. Apalagi, 12 tahun bukan waktu sebentar untuk dilewati di balik jeruji besi.

"Ya tertekan, ya stres. Itu udah pasti lah, semua orang pasti akan gitu," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

"12 tahun lho, itu lama. Kalau saya punya anak, udah punya cucu dong kalau 12 tahun," Jon  menambahkan.

 


Ammar Sempat Menangis

"Jadi gua dapat kabar kemaren tentang keprihatinan SMK itu. Sekolah itu di pinggir hutan, terus juga nggak terlalu besar dan muridnya cuma 12 orang," ungkapnya. (Daniel Kampua/Bintang.com)

Jon melanjutkan, kondisi Ammar yang tertekan membuat yang bersangkutan memilih pengacara yang membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Bahkan, Ammar sempat menangis saat nota pembelaan tersebut dibacakan.

"Mungkin daripada dia sedih, menangis, nanti sidangnya malah jadi lama. Kalau pengacara kan bicaranya ada bukti, ada undang undangnya. Beda dengan Ammar, dia pasti lebih ke perasaan," jelas Jon.

 


Bantah Terlibat Bisnis Narkoba

"Jadi ya gua coba sharing aja ke sana dan kita ajak mereka untuk mencintai lingkungannya, maksudnya nggak usah jauh-jauh kalau kita belajar, yang ada dimanfaatkan sebaik-baiknya," pungkas Ammar Zoni. (Foto: instagram.com/ammarzoni)

Dalam pledoi, Ammar membantah terlibat bisnis narkoba seperti yang didalilkan. Apalagi dalam persidangan, Jon menyebut Ammar hanya terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar.

"Beberapa kali persidangan kan jelas, pasal yang terbukti itu cuma 127 ayat 1, dan putusannya harus direhab. Verifikasi pasal di dakwaan oleh jaksa kan tentang penjual pembeli, perantara, broker kan perantara. Ammar ini kan tidak terlibat apa apa," jelas Jon.

 


Ditangkap 12 Desember 2023

Maka dari itu, kekasih Ranty Maria itu pun mengajak masyarakat sekitar untuk memanfaatkan fasilitas pendidikan yang ada di lingkungannya tersebut. (Foto: instagram.com/ammarzoni)

Sekedar informasi, Ammar harus kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Bapak dua anak tersebut ditangkap di sebuah apartemen di Wilayah Serpong, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.

Bersamaan dengan penangkapan Ammar Zoni, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 paket seberat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya