Liputan6.com, Jakarta Lewat kuasa hukumnya, Sandra Dewi menyatakan keberatan koleksi 88 tas mewah miliknya dijadikan barang bukti dan disita tim penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung RI terkait kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Advertisement
Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, mengklaim 88 tas mewah yang disita Kejagung adalah hasil kerja keras kliennya yang membuka jasa endorsement di akun Instagram terverifikasi.
Tak tinggal diam, Kejagung merespons keberatan Nyonya Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, meminta kubu Sandra Dewi tak berpolemik dan membuktikan di ruang sidang.
“Silakan saja. Menurut saya tidak perlu berpolemik, proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana,” katanya dalam keterangan tertulis, merespons polemik tas mewah, Selasa (23/7/2024).
Membuka Semua Fakta
Jurnalis News Liputan6.com, Ady Anugrahadi, Selasa (23/7/2024), mengabarkan sidang kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara Rp271 triliun nanti akan membuka semua fakta termasuk 88 tas mewah Sandra Dewi.
“Jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta,” Harli Siregar menyambung. Ia menggarisbawahi bahwa Kejagung tidak asal menyita barang dari tangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Advertisement
Itu Enggak Asal Tarik!
Ada persetujuan sita dari pihak pengadilan yang telah dikantongi. “Itu enggak asal tarik saja. Ada persetujuan sitanya dari pengadilan. Dibuktikan saja nanti di pengadilan,” ia mengakhiri.
Seperti diketahui, Harvey Moeis jadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Pastinya Beliau Keberatan
Sejumlah aset Harvey Moeis telah disita termasuk 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Atas penyitaan ini bintang sinetron Putri Bidadari keberatan. Harris Arthur Hedar mengklaim kliennya kooperatif dan akan membuktikannya di ruang sidang.
“Pastinya beliau keberatan. Tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan. Bukti-bukti semua kita harus siapkan. Nanti tunggu di persidangan saja. Kita akan buka semua bukti-bukti,” ujarnya.
Advertisement