Liputan6.com, Jakarta - Tiko Aryawardana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Permintaan penundaan disampaikan oleh pengacara Tiko, Irfan Aghasar, melalui surat yang dikirimkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, (24/7/2024). Irfan menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh keperluan pribadi yang mendesak.
Advertisement
"Kita ajukan penundaan riksa. Hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Insya Allah hadir (Pekan depan)," ujar Irfan saat dikonfirmasi.
Irfan juga menambahkan bahwa penundaan ini juga akan dimanfaatkan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang akan diserahkan kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut berupa akun perusahaan, rekening pribadi, dan dokumen kredit dari BNI atas nama Arina Winarto.
"Iya, memang ada beberapa akun yang kita buktikan, banyak rekening perusahaan maupun rekening pribadi maupun bukti bukti kredit dari BNI atas nama A (pelapor). Itu kita bahas satu satu supaya tidak loncat loncat pertanyaan, concern satu satu rekening," jelas Irfan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penundaan dari Tiko. Pemeriksaan Tiko kini dijadwalkan kembali pada Rabu, (31/7/2024) pekan depan.
"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," tutur Kompol Henrikus Yossi.
Tiko Aryawardhana Akan Kembali Diperiksa Polisi soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Pekan Depan
Polisi berencana memeriksa kembali Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan penggelapan saat dirinya menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sedianya, penyidik akan merampungkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawadhana pada Selasa, 16 Juli 2024 kemarin.
Namun, Tiko Aryawadhana mengajukan permohonan kepada penyidik supaya pemeriksaan dihentikan.
"Sekitar jam 24 kurang pemeriksaan dihentikan atas permintaan terlapor saksi TP, ingin dilanjutkan nanti," ujar dia kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Ade Ary mengatakan, penyidik mengamini permintaan Tiko Aryawadhana. Sehingga, Tiko Aryawadhana akan kembali dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pekan depan atau pada Rabu, 24 Juli 2024.
"Memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti hari Rabu tanggal 24 Juli 2024," ucap dia.
Advertisement
Minta Lengkapi Dokumen
Ade Ary mengatakan, penyidik meminta Tiko Aryawardhana melengkapi dokumen surat-surat untuk memperkuat keterangan-keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Karena ada beberapa dokumen yang belum sempat dibawa.
"Ini makanya kan diperlukan pemeriksaan lanjutan lagi ya diperlukan pemeriksaan lanjutan lagi disepakati dengan saudara terlapor TP itu akan dilaksanakan hari Rabu. Nah itulah proses penyidikan tidak bisa orang selesai langsung diperiksa sekali itu langsung bisa melengkapi peristiwa yang didalami itu belum tentu ini butuh waktu," tandas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka