Liputan6.com, Jakarta Pengakuan mengejutkan datang dari Kimberly Ryder kala menghadiri sidang perdana gugat cerai terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024) dengan agenda mediasi.
Sang aktris mengaku sudah tiga kali ditalak Edward Akbar. Peluang rujuk dikabarkan menciut. Edward Akbar diminta mempertanggungjawabkan ucapan talak tiga yang meluncur dari bibirnya.
Advertisement
“Makanya sebagai laki-laki harus menjaga apa yang diomongin, menjaga lisan. Dan memang harus dipertanggungjawabkan saja apa yang sudah diomongin,” kata Kimberly Ryder, didampingi kuasa hukum, Machi Ahmad.
Dalam kesempatan itu, ia mengklarifikasi isu yang menyebut melayangkan gugat cerai karena dugaan perselingkuhan dan nafkah alias faktor ekonomi. Kimberly Ryder membantah ada orang ketiga.
Tidak Ada Perselingkuhan
“Tidak sih. Setahu saya, sejauh ini tidak ada perselingkuhan dari kedua pihak, sih,” bintang film Bangsal Isolasi menjelaskan. Terkait masalah finansial, Kimberly Ryder berkelit, “Kayaknya enggak perlu diomongin juga deh.”
Dugaan gugat cerai akibat masalah finansial mencuat setelah ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal, mengunggah konten di Instagram Stories soal perempuan harus pintar cari uang.
Advertisement
Sudah Tidak Tinggal Bersama
Dalam kesempatan itu, Kimberly Ryder dan kuasa hukum membenarkan telah pisah rumah dengan Edward Akbar sejak beberapa bulan lalu. Kini, sidang cera bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Sudah beberapa bulan (pisah rumah),” aku Kimberly Ryder. “Kebetulan memang sudah tidak tinggal bersama. Tentunya penggugat ya (yang meninggalkan rumah),” pengacara Machi Ahmad menambahkan.
Sebenarnya, Sudah Talak Tiga
Diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar lewat kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2024 secara e-court. Gugat cerai terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Terkait sudah ditalak tiga, Kimberly Ryder menjelaskan, “Sebenarnya, sudah talak tiga dari Edward. Jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi. Tapi, balik lagi tergantung dengan keputusan hakim nantinya.”
Advertisement