Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR HM Nur Purnamasidia mengungkapkan, untuk mengantisipasi tentang krisis guru, sertifikasi guru menjadi sebuah keniscayaan. Dia menyebut, UU NO 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen, mengamanahkan paling lambat tahun 2015, semua Guru dalam Jabatan, wajib sudah tersertifikasi.
"Jumlahnya lebih dari 3 juta guru. Faktanya hingga sejak 2015 sampai Juli 2024 sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," kata dia dikutip Rabu (24/7/2024).
Advertisement
Ia mengungkapkan, dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai 2023. Dari 46 persen turun menjadi 44 persen.
"Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan direktorat pendidikan profesi guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas," ujar dia.
Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup, lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak.
"Profesi guru, sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya Nakes," terang Nur Purnamasidia.
Ia menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, dimasa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis, dan pada titik tertentu kita akan mengalami "krisis guru". Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas Tahun 2045.
"Karena itu, terbitnya Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, tentang Pendidikan Profesi Guru, pada Mei 2024 lalu, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1.6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya," kata dia.
Waktu Pelaksanaan Sertifikasi Bisa Lebih Dipercepat
Dia mengungkapkan, Mendikbudristek pada akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan ini wajib melaksanakan Permendikbudristek Nomor 19/2024 ini secara maksimal.
"Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah," ujar dia.
Dan dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, kata dia, tentunya secara teknis harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1.5 bulan.
"Dan dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di-mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan outputnya benar-benar bisa di pertanggungjawabkan," kata Nur Purnamasidia.
Dan sebagai anggota Komisi X DPR RI, mitra dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi RI, Ia berharap kesempatan ini dilakukan secara cepat dan masif. "Dan akan kami awasi pelaksanaan agar sesuai dengan cita cita bersama kita mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera," dia menandaskan.
Advertisement