Liputan6.com, Jakarta Menghadiri sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024), Kimberly Ryder menyebut, Edward Akbar telah menjatuhkan talak tiga kali. Kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad, mengaku punya bukti.
Bintang film Bangsal Isolasi telah menjelaskan sebab-sebab perceraian dalam gugatan yang didaftarkan pada 12 Juli 2024. Pihak Kimberly Ryder membantah menggugat cerai karena orang ketiga atau perselingkuhan.
Advertisement
“Kita belum bisa jawab ya. Yang jelas ini masih agendanya mediasi. Kita juga sudah tuangkan di gugatan kita mengenai sebab-sebab perceraiannya. Tolong, jangan berandai-andai dulu,” kata Machi Ahmad.
Setelahnya, Machi Ahmad mengklaim punya bukti berupa video berisi Edward Akbar menalak istri. Ia menyinggung hukum agama Islam yang mengatur suami menjatuhkan talak.
Sampai 3 Kali
“Karena begini, secara agama itu sudah jatuh talak sampai tiga kali. Kita ada bukti-buktinya. Bahkan kita mengantongi video sedang menalak,” ungkap Machi Ahmad kepada jurnalis.
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/7/2024), ia mengonfirmasi sidang cerai kali ini benar beragenda mediasi. Kimberly Ryder dan Edward Akbar hadir.
Advertisement
Bukannya Tak Mau Pertahankan Rumah Tangga
Sang aktris membantah tak ingin mempertahankan rumah tangga dengan Edward Akbar. Agama punya aturan sendiri terkait suami yang menjatuhkan talak kepada istri.
“Jadi dari klien kami bukannya tidak ingin mempertahankan tapi karena dari hukum agamanya pun sudah ada mengenai hal (menjatuhkan talak) tersebut,” Machi Ahmad menyambung.
Ditalak Beberapa Bulan Lalu
Terkait kapan Edward Akbar menjatuhkan talak, Kimberly Ryder enggan menjawab detail. “Beberapa bulan yang lalu sih, sudah ya. Gitu saja,” ibu dua anak itu mengakhiri.
Disinggung soal gugat cerai terkait dugaan penggelapan mobil, Kimberly Ryder enggan menjawab. Kuasa hukum mengimbau publik tak mencampuradukkan perceraian dengan laporan dugaan penggelapan mobil.
“Kalau hal itu memang, hal yang berbeda. Kita juga sudah melakukan laporan dan ini konsennya dalam gugatan ya. Jadi mohon tidak mencampuradukkan. Kita melakukan gugatan (cerai) dulu,” pungkas Machi Ahmad.
Advertisement