Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Brand Forum (IBF) bekerja sama dengan PT Balai Pustaka hari ini menggelar acara "BUMN Soko Guru Indonesia Maju: Menuju Visi Indonesia Emas 2045".
Acara ini menghadirkan sejumlah panelis, yakni Founding Director IBF Yuswohady, Direktur Utama PosIND Faizal Rochmad Djoemadi, Staf Khusus III Kementerian BUMN Arya Sinulingga, dan Direktur Utama Balai Pustaka Achmad Fachrodji yang menjadi Penerbit & Strategic Partner IBF.
Advertisement
Founding Director IBF Yuswohady menuturkan, BUMN menjadi soko guru Indonesia dengan melihat fakta perusahaan-perusahaa negara memiliki potensi luar biasa untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.
Visi ini, seperti diketahui, dirumuskan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2019, bertujuan mencapai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar USD7 triliun, menjadikan Indonesia masuk lima besar ekonomi dunia, dan menurunkan tingkat kemiskinan mendekati nol persen pada 2045.
"Dengan aset yang mencapai Rp8.978,1 triliun dan pendapatan Rp2.292,5 triliun, BUMN Indonesia lebih besar daripada Temasek Holdings di Singapura. Kontribusi besar ini menunjukkan potensi BUMN untuk menjadi pilar dan katalis utama dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” kata Yuswohady, Rabu (24/7/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Arya Sinulingga menekankan BUMN memiliki dua peran utama yaitu sebagai “lokomotif ekonomi” (value creator) sekaligussebagai “benteng ekonomi” (agent of development). "Dan peran-peran inilah yang didorong Pak Erick Thohir selama 5 tahun masa kepemimpinan beliau,” pungkas Arya.
Berkat Transformasi, Tata Kelola BUMN Sudah Diakui OECD
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut tata kelola BUMN sudah diakui sejalan dengan ketentuan yang dianut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Salah satunya berkat adanya transformasi BUMN yang dijalankan.
Misalnya, terkait penyederhanaan regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 aturan menjadi 3 aturan inti. Menurutnya, simplifikasi dan penataan regulasi ini tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global. Namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ungkap Erick dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Dia mengatakan, terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut menjadi daya dorong percepatan BUMN. Tujuannya untuk bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.
Bahkan, dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa Tata Kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD. Hal ini menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya transformasi regulasi.
Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga 'Omnibus Law Peraturan BUMN' telah jadi pedoman UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU 13/2022 tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Advertisement
Persaingan yang Sehat
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD. Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa. Langkah ini memastikan semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.
"Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya. Hal ini menunjukan upaya pemerintah dalam memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka," ucap Erick.
Saat ini, Indonesia dalam proses untuk menjadi anggota penuh OECD. Tujuannya memperkuat daya saing secara global termasuk BUMN. Pencapaian ini tentu menjadi titik terang bagi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.