Viral Mobil Dinas Menteri Agama Terjebak di Jalur Transjakarta, Ini Kata Polisi

Mobil dinas dengan pelat nomor RI 24 yang ditumpangi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terjebak di jalur Transjakarta.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 24 Jul 2024, 20:25 WIB
Jalur bus Transjakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mobil dinas dengan pelat nomor RI 24 yang ditumpangi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terjebak di jalur Transjakarta. Kejadian itu viral di media sosial.

Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman angkat bicara. Dia mengatakan, pihaknya sedang menelusuri anggota yang saat itu ditugaskan melakukan pengawalan.

"Coba nanti kita cek," kata dia dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Latif mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait anggota Polda Metro Jaya yang terkena masalah saat melakukan pengawalan.

"Anggota kami dicek belum ada masalahnya. apa nanti ini yang melakukan pengawalan dari Korlantas atau mana kita belum tahu ini. anggota saya dicek belum ada," ucap dia.


Ikuti Arahan Patwal

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (23/7/2024) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Anna menjelaskan bahwa mobil yang ditumpangi Menag hanya mengikuti arahan dari patroli pengawal (patwal).

"Jadi memang betul itu mobil Menag," kata Anna saat dihubungi, Rabu, (24/7/2024).

Anna juga menjelaskan bahwa dalam video tersebut, bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan hal tersebut kepada patwal.

"Itu kan Pak Menteri sedang menuju kantor kami yang di Thamrin, enggak tiap hari kan lewat situ, itu bukan Transjakarta menghalangi, tapi Transjakarta minta maaf sedang ada trouble dan agak lama," tuturnya.

"Karena itu jadi mobil RI 24 mundur, dari pada menunggu lama, karena kalau mobil kita menunggu nanti mobil Transjakarta malah gugup, jadi makanya patwal memutuskan mundur supaya tidak menggunakan itu," sambungnya.


Mobil yang Boleh Melintas di Busway

Anna melanjutkan, selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang secara aturan diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," ucapnya.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya