Liputan6.com, Jakarta - Modus kejahatan penyalahgunaan akun fintech makin beragam dan kompleks, terutama melalui praktik social engineering dengan memanipulasi pengguna untuk mengungkapkan data pribadi.Oleh sebab itu sangat penting memperkuat keamanan data di industri fintech, baik dari sisi pelaku industri maupun konsumen.
Permasalahan ini semakin diperparah oleh rendahnya indeks literasi keuangan masyarakat pada sektor fintech yang hanya mencapai 10,9% pada 2022. Angka ini mencerminkan bahwa sebagian besar masyarakat belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai cara melindungi data pribadi mereka dalam konteks digital.
Advertisement
Akibatnya, banyak konsumen yang dengan mudah memberikan data pribadi mereka tanpa menyadari potensi risiko yang ada, termasuk kejahatan untuk membuka akun fintech secara ilegal atau melakukan penipuan lainnya.
SVP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari menjelaskan, untuk menciptakan ekosistem fintech yang kondusif memerlukan sinergi yang tidak hanya melibatkan pelaku industri, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan fintech.
“Kami prihatin dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan akun fintech akhir-akhir ini. Sebagai penyedia kredit digital, Kredivo berkomitmen untuk tidak hanya terus memperkuat keamanan sistem, namun juga aktif melakukan berbagai kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi data pribadi," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
"Kami percaya bahwa menjaga keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama dan hal ini merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan akun fintech.” tambah dia.
Sebagai penyedia layanan keuangan digital yang mengedepankan perlindungan konsumen, Kredivo secara konsisten meluncurkan berbagai kampanye edukasi untuk mendorong peningkatan literasi keuangan digital masyarakat melalui kemasan menarik dan relevan.
Sebelumnya, Kredivo telah meluncurkan kampanye #AutoMikir, yang merupakan kampanye keamanan data pribadi sebagai upaya untuk mengurangi potensi penipuan dalam industri fintech.
Dalam kampanye ini, Kredivo mengilustrasikan perilaku ekstrim dalam kehidupan sehari-hari untuk memberikan contoh tentang cara berpikir yang bijak untuk selalu berhati-hati sebelum membagikan data pribadi atau mempercayai informasi dari sumber yang tidak dikenal.
Tips Cegah
Lantas, apa saja modus terbaru penyalahgunaan akun fintech yang kerap menghantui konsumen? Simak hal-hal yang perlu Anda waspadai berikut dengan tips pencegahannya:
Phising berkedok penyedia layanan fintech
Pelaku yang berpura-pura sebagai customer service penyedia layanan fintech kerap mengirimkan e-mail, tautan, pesan teks, atau melakukan panggilan telepon dengan berbagai alasan, seperti terdapat masalah pada akun korban lantas menawarkan bantuan.
Modus ini dipakai untuk mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi seperti user ID,password, one-time password (OTP) dan lainnya. Oleh karena itu, konsumen perlu lebih mawas diri jika dihubungi oleh oknum yang meminta informasi pribadi dan sebaiknya dapat mengonfirmasi secara langsung ke customer service resmi penyedia layanan fintech.
Social engineering dari iming-iming undian hingga tawaran kerja
Taktik penipuan yang memanipulasi korban melalui interaksi sosial ini nampaknya makin digemari oleh para pelaku penipuan dan kini modusnya semakin beragam. Biasanya, dengan modus iming-iming hadiah undian dan tawaran kerja, pelaku meminta berbagai data pribadi seperti NIK, KTP, dan foto selfie, yang kemudian kerap disalahgunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech.
Langkah pencegahan seperti edukasi diri, verifikasi sumber, hingga melindungi data pribadi merupakan langkah awal agar terhindar dari potensi penipuan social engineering.
Advertisement
Waspada aplikasi palsu
Tidak habis ide, aplikasi palsu juga kini mulai menjadi modus penipuan karena menyerupai aplikasi resmi dari penyedia layanan fintech. Hal ini berbahaya karena ketika korban mengunduh dari sumber yang tidak jelas dan memasukkan informasi mereka ke dalam aplikasi ini, data tersebut akan dicuri oleh pelaku.
Oleh karena itu, konsumen perlu melakukan double check ketika ingin mengunduh aplikasi fintech, seperti unduh dari sumber resmi seperti Google Play Store maupun App Store serta dapat mengunjungi website OJK (www.ojk.go.id) untuk melihat apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar atau berizin.