Promosi Judi Online dan Jual Video Porno Buatan Sendiri, Sejoli di Jakbar Ditangkap

Seorang wanita berinisial M (23) bersama kekasihnya, A (22), harus mendekam di balik jeruji besi lantaran mempromosikan judi online (judol) dan menjual video pornografi produksi sendiri.

oleh Tim News diperbarui 25 Jul 2024, 00:35 WIB
Seorang wanita berinisial M (23) bersama kekasihnya A (22) ditangkap polisi karena mempromosikan judi online dan video porno buatan sendiri. (Merdeka.com/Bachtiarudin alam)

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita berinisial M (23) bersama kekasihnya, A (22), harus mendekam di balik jeruji besi lantaran mempromosikan judi online (judol) dan menjual video pornografi produksi sendiri.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan, terbongkarnya bisnis ilegal yang dilakukan sepasang kekasih ini, karena konten mereka berhasil terdeteksi dari patroli siber.

"Dari Reskrim Patroli Cyber dan ditemukan istilahnya ada situs jual beli endorse judi maupun pornografi. (Keduanya ditangkap) di Kebon jeruk, rumah tinggal. Ngontrak dia, berdua pacaran," ujar Sutrisno kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Dari hasil penyidikan didapati kalau M dan A turut mempromosikan sebuah website judi online melalui akun sosial dengan bayaran Rp1,5 juta setiap bulan.

"Mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting untuk yang kelihatan endorse judi," kata Sutrisno.

Sementara itu, untuk penjualan video porno, keduanya memasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu untuk satu video. Konten asusila yang mereka buat sendiri itu dipasarkan melalui grup Telegram.

"Yang penting ada pesanan, ada yang minta, bikin video, kirim baru bayar. Tidak dibuka umum, hanya tertentu saja yang sudah berkomunikasi," kata Sutrisno.

Keuntungan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Adapun keuntungan yang didapat kedua tersangka dari mempromosikan judi online dan pembuatan konten pornografi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Untuk yang berdua ini pelaku memang belum menikah, cuma pacaran saja. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, dari pengakuan pelaku," ujar Sutrisno.


Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, M dan A dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

 

Reporter: Bachtiarudin alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya